Polda Janji, Pekan Depan Berkas YB Dilimpahkan Ke Kejati

  • Whatsapp
Polda1

“Rabu 24 Juli kemarin yang bersangkutan sudah kami periksa setelah mangkir tanpa alasan pada panggilan pertama,”kata Didik.

Penyidik menurut dia telah menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, SIM card dan akun medsos milik YB. Juga telah mengambil keterangan saksi ahli. Baik saksi ahli bahasa maupun ahli informasi teknologi (IT).

Kata Didik, setelah pemeriksaan tersebut, penyidik akan berupaya menggelar perkara pada hari Kamis 25 Juli 2019. Agar proses selanjutnya bisa berjalan lebih cepat.

“Pemeriksaan dan penyitaan barang bukti sudah kita lakukan. Akan ditindak lanjuti hari ini (Kamis 25 Juli) untuk gelar perkara,”sebut dia.

Semisal lanjut Didik, gelar perkara selesai Kamis 25 Juli, maka penyidik langsung dapat melakukan panggilan terhadap YB.

“Kalau hari ini (Kamis)selesai, kita buat surat panggilan hari ini juga. Jika keputusan gelar memenuhi unsur, maka statusnya naik sebagai tersangka,”tegas Didik.

Selanjutnya dihadapan para ketua dewan adat, Didik berjanji bahwa berkas perkara dugaan kasus hoaks ini secepatnya dilengkapi (P21) mengingat sudah selesainya proses pemeriksaan saksi. Dan paling lambat rencananya  diajukan ke Kejaksaan pada awal Agustus 2019.

“Insyaallah awal Agustus ini berkasnya sudah kami serahkan ke kejaksaan. Jadi prosesnya cepat,”katanya.

Lebih jauh, Didik menyatakan dalam proses penanganan perkara itu, pihak Polda sempat disebut-sebut  melanggar HAM karena salah prosedur atas pemanggilan YB yang dinilai memiliki hak imunitas Anggota DPRD Sulteng.

“Tapi kita punya dasar untuk memanggil. Yaitu undang-undang (UU) MD 3 pasal 245 huruf C. Bahwa izin itu tidak berlaku jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang ancamannya seumur hidup,”paparnya.

Kemudian tindak pidana khusus (Pidsus). Didik menjelaskan, UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) termasuk dalam kategori Pidsus karena tidak diatur dalam KUHAP. Berikutnya termuat dalam pasal 44 UU ITE yang menyebut ada bukti transaksi elektronik.

“Karena tak ada dalam KUHAP, maka ini kategori tindak pidana khusus. Sebenarnya tidak perlu izin. Itulah kita lakukan panggilan pertama, walaupun ada komplen pengacara. Bagi kami itu tidak masalah,”urainya.

Pos terkait