PALU EKSPRES, PALU– Dewan adat kembali mendatangi Polda Sulteng untuk memantau perkembangan perkara dugaan penyebaran berita hoaks tentang ‘Gubernur Sulteng Biayai people power yang melibatkan Anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma (YB), Kamis 25 Juli 2019.
Kali ini empat kadatan Lembah Palu datang bersama masing-masing ketua. Yakni Ketua Dewan Adat Kota Palu, Rum Parampasi bersama wakilnya Timuddin Dg Mangerang Bouwo, Ketua Dewan Adat Parigi Moutong, Andi Cimo Taguno, Ketua Dewan Adat Sigi, Andi Lasipi Ketua Dewan Adat Donghala, Datu Wajar Lamarauna serta Ketua Dewan Adat Rumpun Da’a Inde Kabupaten Donggala, Demus Paridjono.
Kedatangan dewan adat dari Palu, Sigi, Dongala dan Parigi Moutong (Padagimo) diterima Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto dan Wadirbinmas, AKBP Sirajudin, di ruang loby Wira Dharma Brata Polda Sulteng.
Inti kedatangan dewan adat ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara dugaan hoaks yang dilakukan YB terhadap Gubernur Sulteng. Seluruhnya menyatakan sepakat akan mengambil tindakan memberi sanksi adat apabila kasus tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius pihak kepolisian.
Sebelum akhirnya mendapat jawaban mengenai perkembangan kasus itu, satu persatu ketua dewan adat menyampaikan harapan agar kasus itu diselesaikan secara adil. Karena menilai penyebaran berita bohong yang menyudutkan Gubernur Sulteng sebagai orang yang dihormati (tomaoge) di lembah Palu sekaligus cucu Raja Palu.
Ketua Dewan Adat Palu, Rum Parampasi mengaku terpukul dan menyayangkan tersebarnya berita bohong tersebut. Sedangkan wakilnya Timuddin Bouwo menyebut dewan adat sejauh ini telah bertindak preentiv menenangkan masyarakat agar menahan diri tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan gesekan sosial.
Menurut Timuddin, dewan adat akan menyepakati tidak akan memberlakukan sanksi adat apabila perkara itu ditangani serius hingga pelakunya diberi ganjaran sesuai ketentuan yang ada.
“Tidak ada givu asal kasus ini selesai dengan adil,”katanya.
Kabid Humas Polda Sulteng, Didik Supranoto dihadapan dewan adat menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menggenjot percepatan penyelesaian proses penyelidikan atas semua pihak yang terkait. Sejauh ini kata dia, penyidik telah memeriksa 15 sakai. Bahkan telah memanggil YB untuk menjalani pemeriksaan.
“Rabu 24 Juli kemarin yang bersangkutan sudah kami periksa setelah mangkir tanpa alasan pada panggilan pertama,”kata Didik.
Penyidik menurut dia telah menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, SIM card dan akun medsos milik YB. Juga telah mengambil keterangan saksi ahli. Baik saksi ahli bahasa maupun ahli informasi teknologi (IT).
Kata Didik, setelah pemeriksaan tersebut, penyidik akan berupaya menggelar perkara pada hari Kamis 25 Juli 2019. Agar proses selanjutnya bisa berjalan lebih cepat.
“Pemeriksaan dan penyitaan barang bukti sudah kita lakukan. Akan ditindak lanjuti hari ini (Kamis 25 Juli) untuk gelar perkara,”sebut dia.
Semisal lanjut Didik, gelar perkara selesai Kamis 25 Juli, maka penyidik langsung dapat melakukan panggilan terhadap YB.
“Kalau hari ini (Kamis)selesai, kita buat surat panggilan hari ini juga. Jika keputusan gelar memenuhi unsur, maka statusnya naik sebagai tersangka,”tegas Didik.
Selanjutnya dihadapan para ketua dewan adat, Didik berjanji bahwa berkas perkara dugaan kasus hoaks ini secepatnya dilengkapi (P21) mengingat sudah selesainya proses pemeriksaan saksi. Dan paling lambat rencananya diajukan ke Kejaksaan pada awal Agustus 2019.
“Insyaallah awal Agustus ini berkasnya sudah kami serahkan ke kejaksaan. Jadi prosesnya cepat,”katanya.
Lebih jauh, Didik menyatakan dalam proses penanganan perkara itu, pihak Polda sempat disebut-sebut melanggar HAM karena salah prosedur atas pemanggilan YB yang dinilai memiliki hak imunitas Anggota DPRD Sulteng.
“Tapi kita punya dasar untuk memanggil. Yaitu undang-undang (UU) MD 3 pasal 245 huruf C. Bahwa izin itu tidak berlaku jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang ancamannya seumur hidup,”paparnya.
Kemudian tindak pidana khusus (Pidsus). Didik menjelaskan, UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) termasuk dalam kategori Pidsus karena tidak diatur dalam KUHAP. Berikutnya termuat dalam pasal 44 UU ITE yang menyebut ada bukti transaksi elektronik.
“Karena tak ada dalam KUHAP, maka ini kategori tindak pidana khusus. Sebenarnya tidak perlu izin. Itulah kita lakukan panggilan pertama, walaupun ada komplen pengacara. Bagi kami itu tidak masalah,”urainya.
Terlebih lagi, penyidik Polda Sulteng juga telah mengajukan surat permintaan izin pemanggilan kepada Menteri Dalam Negeri.
“Surat balasan Mendagri itu yang mempertegas tidak perlu ada izin. Nah mengapa kemudian kami lakukan panggilan kedua (Rabu 24 Juli) untuk kita periksa,”beber Didik.
Didik dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan dan berharap bantuan, doa dari semua pihak utamanya dewan adat. Agar proses penyidikan berjalan cepat. Namun selanjutnya nanti, tambah Didik, segala keputusan untuk menilai apakah penyebaran berita yang dilakukan YB adalah hoaks atau tidak, semua berada ditangan pihak pengadilan.
“Kalau benar hoaks, kita buktikan di pengadilan. Kalau dia salah, berarti itu hoaks. Kami polisi tidak bisa jawab itu kalau ditanya. Harapan kami tenangkan masyarakat luar agar kami dapat menyelesaikan proses ini secepatnya,”demikian Didik.
(mdi/palu ekspres)







