Terlebih lagi, penyidik Polda Sulteng juga telah mengajukan surat permintaan izin pemanggilan kepada Menteri Dalam Negeri.
“Surat balasan Mendagri itu yang mempertegas tidak perlu ada izin. Nah mengapa kemudian kami lakukan panggilan kedua (Rabu 24 Juli) untuk kita periksa,”beber Didik.
Didik dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan dan berharap bantuan, doa dari semua pihak utamanya dewan adat. Agar proses penyidikan berjalan cepat. Namun selanjutnya nanti, tambah Didik, segala keputusan untuk menilai apakah penyebaran berita yang dilakukan YB adalah hoaks atau tidak, semua berada ditangan pihak pengadilan.
“Kalau benar hoaks, kita buktikan di pengadilan. Kalau dia salah, berarti itu hoaks. Kami polisi tidak bisa jawab itu kalau ditanya. Harapan kami tenangkan masyarakat luar agar kami dapat menyelesaikan proses ini secepatnya,”demikian Didik.
(mdi/palu ekspres)