SITA ROKOK – Sejumlah bungkusan rokok yang disita petugas Bea Cukai dan PPIH Sulteng dari salah seorang JCH kloter BPN-8 asal Kota Palu, di Asrama Haji transit Palu, Kamis 25 Juli 2019. Foto: IST.
PALU EKSPRES, PALU – Petugas Bea Cukai bersama Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Sulteng, menyita bungkusan rokok yang dibawa salah seorang Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kota Palu, saat melakukan pemeriksaan barang bawaan jemaah, di Asrama Haji transit Palu, Kamis 25 Juli 2019.
Perwakilan PPIH Sulteng yang turut mendampingi pemeriksaan tersebut, H. Arifin menyebutkan, penyitaan tersebut dilakukan karena jemaah yang bersangkutan membawa rokok melebihi jumlah yang dibolehkan. Sesuai aturan yang ada, jumlah rokok yang boleh dibawa jemaah adalah sebanyak 200 batang.
“Yang dibawa sekitar 3 slop (sekitar 10 bungkus per slop). Dibawa di dalam koper, disita oleh petugas Bea Cukai di sini,” kata Arifin, melalui ponselnya.
Arifin menyebutkan, rokok yang disita merupakan milik salah seorang jemaah asal Kota Palu, yang tergabung dalam kelompok terbang 8 Embarkasi Balikpapan (kloter BPN-8), yang dijadwalkan berangkat menuju Embarkasi pada Jumat 26 Juli 2019.
Arifin mengingatkan kepada seluruh JCH agar menaati aturan terkait barang bawaan yang dibolehkan, serta batasan-batasan jumlah barang bawaan..
“Juga dimohon kepada para petugas dari daerah masing-masing, agar mengingatkan kepada jemaah, agar tidak membawa barang-barang yg dilarang dalam penerbangan internasional, atau membawa barang yang dikonsumsi harian dalam jumlah yang berlebihan,” tandas Arifin. (abr/palu ekspres)