PALU EKSPRES, PALU– Jajaran Polres Sigi berhasil mengungkap pelaku pencurian alat pendeteksi gempa milik BMKG di Desa Pombeve Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Alat dengan harga puluhan juta itu dilaporkan hilang pada 18 Juli 2019 silam.
Pelaku pencurian ternyata seorang bocah laki-laki inisial APS (14) warga Desa Lolu Sigi.
Pelaku saat ini juga masih tercatat sebagai pelajar disalah satu sekolah menengah pertama di Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi melalui Kasat Reskrim, AKP Sudigdo Mamboro dalam rilis yang diterima Palu Ekspres, peralatan itu dicuri lalu dijual kepada seorang pria bernama Sofan alias Opan (43) warga Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi.
Menurutnya modus pelaku untuk mendapat sejumlah uang kemudian digunakan hanya untuk berfoya foya bersama teman lainnya. Selebihnya digunakan untuk bermain ke warung internet (warnet).
Sementara motifnya kata Sudigdo adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan bersenang senang.
APS kata dia tidak sendiri saat beraksi. APS ditemani dua teman sebayanya masing-masing SE dan AH. Keduanya kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya pun menetapkan Sofan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan tuduhan penadahan barang curian.
Aat pendeteksi gempa tersebut diperkirakan hilang pada Juni 2019. Namun baru dilaporkan pada 18 Juli 2019 oleh Bambang Haryono.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Reskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap APS pada 23 Juli 2019.
Dari keterangan APS kata Sudigdo, aksi pencurian itu dilakukan bersama dua rekannya yaitu SE dan AH. Termasuk menggali informasi tempat penjualam barang curian itu yakni Sofan.
“Hasil pengembangan, alat itu dijual kepada Sofan dan saat ini telah di proses Sat Reskrim Polres Sigi. Sehingga barang bukti dalam perkara tersebut berhasil diamankan Tim Tekab Polres Sigi,”jelas Sudigdo.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 1 unit sensor boardband merek nanometics, tiga buah baterai merek Haze, 1 buah panel solar merek BP Solar 380J serta 1 unit solar regulator.
Pelaku pencurian katanya akan dikenalan Pasal 363 ayat (1) ke – 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penadahan diancam dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.
Sudigdo mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anaknya. Agar tidak terlibat melakukan perbuatan melawan hukum. Dan meminta masyarakat untuk tetap waspada saat membeli barang yang ditawarkan secara langsung maupun melalui media sosial.
“Kamipun berharap masyarakat tetap aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan serta melaporkan jika melihat adanya tindakan kejahatan,”demikian Sudigdo. (mdi/palu ekspres)






