PALU EKSPRES, PALU- Pembangunan berkelanjutan adalah prinsip pembangunan yang mesti dipedomani guna mensejajarkan kesejahteraan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Ini antara lain yang dibahas pada workshop yang digelar oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk merevisi RPJMD Sulteng 2016 – 2021, di Palu, Rabu 7 Agustus 2019.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Moh. Hidayat Lamakarate, menyebut KLHS adalah instrumen membuktikan sudah terintegrasinya prinsip berkelanjutan pada dokumen pembangunan wilayah.
Pengalaman bencana yang menimpa Padagimo (Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong) tuturnya mesti jadi pembelajaran bagi perencana/penyusun program, RTRW pada khususnya.
Sekdaprov turut menyoroti kualitas beberapa RTRW kabupaten, DOB pemekaran dari wilayah induk yang kurang memuaskan.
Hal ini disinyalir sekda karena saat menyusun tergesa-gesa bahkan tidak dilengkapi KLHS.
Diantara tim pakar penyusun KLHS adalah sosok penggiat lingkungan merangkap akademisi Nur Sangadji. KLHS ungkap Sangadji adalah terobosan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Perbedaan KLHS dan Amdal lanjutnya, KLHS adalah tanggung jawab pemerintah untuk menjamin lingkungan sedang Amdal melekat pada perusahaan.
Meski berbeda dari segi subyek dan pelaku kebijakan tapi keduanya saling sinergi dalam pembangunan.
“Ini untuk dibuat dan bila tidak maka ia melanggarnya,” tegasnya.
(humas/palu ekspres)