Minggu, 9 Agustus 2026
Opini  

KLHS: Antara Gas dan Rem

MUHD NUR SANGADJI online

Muhd Nur Sangadji. Foto: Dok. PE

Oleh : Muhd Nur Sangadji (Hp 0811454282, muhdrezas@yahoo.com)

KLHS dibaca KA EL HA ES adalah sebuah instrument yang relatif masih baru untuk Indonesia. Umurnya baru sepuluh tahunan semenjak dilegalformalkan pada tahun 2009 dalam UU 32 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di tingkat dunia, KLHS dikenal dengan istilah SEA (Strategy Environmental Assessment) dan dipraktekan sudah cukup lama.

Kehadiran SEA ini bermula dari fakta bahwa meskipun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau EIA (Environmental Impact Assessments) telah dilakukan, masalah lingkungan di level regional belum bisa teratasi. Analis kemudian diarahkan ke hulu untuk menyoal rona alam dikaitkan dengan agenda pembangunan dalam wujud kebijakan, rencana dan program (KRP).


Berbeda dengan AMDAL yang tanggung jawab pembuatannya ada pada pemilik proyek (Pemrakarsa), KLHS adalah tanggung jawab pemerintah. Kalau Amdal dibuat oleh konsultan ahli mewakili pemilik proyek, KLHS dibuat oleh pokja KLHS yang terdiri dari multi Stakeholders. Bila Amdal mensyaratkan partisipasi, namun bersifat pasif (sekedar memberi masukan), maka partisipasi dalam KLHS sangat aktif sebagai penentu. Baik penentu dalam pembuatannya, maupun dalam pengambilan keputusan.

Hal lain yang patut diperhatikan adalah objek kajian. Amdal mengkaji dampak dari sebuah projek mulai dari aspek fisik, kimia, biologi dan sosial serta kesmas.Analisis dampak ini menjadi dasar penyusunan rencana kelola Lingkungan (RKL).KLHS mengkaji kebijakan, rencana dan program berbasis isu srategis. Analisis dilanjutkan dengan kajian terhadap enam muatan (a,l., dampak, biodiversitas, jasa ekosistem, efesiensi SDA, Perubahan Iklim,).


Hasil dari proses ini melahirkan mitigasi dan alternatif yang diintegrasikan ke dalam dokumen induk. Pola pengintegrasian menurut hemat saya, dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, dengan merubah besaran dan intensitas, memindahkan lokasi, melarang atau menghentikan dan sebagainya. Kedua, dengan masukan prasyarat menggunakan kaidah “boleh asalkan”.

Pola yang kedua ini bisa dimisalkan sebagai berikut.
Bila air menjadi faktor pembatas maka sejumlah prasyarat harus diperhatikan. Luasan sawah yang ada tidak boleh ditambah lagi. Luasan hutan harus dipertahankan. Perlu pembuatan embung. Dorong prilaku hidup yang hemat air secara kolektif, dan seterus dalam bentuk rekomendasi.

Semua rekomendasi ini harus ditindaklanjut jabarannya dalam bentuk kebijakan, rencana dan program yang baru sesuai levelitas kewenangannya. Lahirlah aturan tentang larangan pencetakan sawah baru.
Munculah program pembuatan embung, berapa, dimana dan oleh siapa. Penyuluhan, sosialisasi dan pendampingan. Program gerakan kolektif hemat air di masyarakat dan atau melalui kurikulum pendidikan.

Dengan begitu, semu yang tertulis ideal dalam dokumen KLHS ini tida lagi sekedar ada secara administrasi. Tapi, benar-benar berwujud fakta dalam implementasinya. Ini baru kita bisa bilang bahwa KLHS menjawa kegelisahan dan keraguan banya kalangan tentang AMDAL.
Kalaupun AMDAL dilakukan dengan baik dan benar, tidak bisa menjawab semua masalah Lingkungan. Karena it KLHS perlu hadir. Apalagi kalau AMDAL sekeda AMDAL. RKL (rencana kelola lingkungan) da RPL (rencana pantau lingkungan), tidak pernah dipraktekan. Masalah lingkungan pastilah lebih rumit.


walaupun begitu, kehadiran KLHS tidak boleh terkesan menjadi pengambat pembangunan. Sebaliknya, pembangunan yang secara umum dan pragmatis, bertujuan untuk pertumbuhan ekonomi serta secara hakiki untuk kesejahtaraan dan kemakmuran, tidak semena melihat KLHS sebagai penghalang.

Seperti Dua pedal yang sangat harmonis bekerja di kenderaan kita. Pedal Gas dan Rem. Pedal gas inilah dianalogikan sebagai agenda pembangunan (KRP).
Sementara pedal rem adalah KLHS. Bila kenderaan hanya pakai gas semata, kecelakaan dapat dipastikan terjadi. Namun, bila hanya rem yang di fungsikan maka dijamin kenderaan tidak bergerak.

Apabila kenderaan tidak bergerak, tentu resiko menjadi kecil. Tapi, tujuan perjalanannya tidak tercapai. Maka, untuk mencapai tujuan dengan aman dan selamat, diperlukan penggunaan secara bijak dan harmoni kedua instrument (gas dan rem) tersebut. Semoga.**

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital