PALU EKSPRES, PALU – KPU Palu resmi membacakan hasil penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Palu, Senin malam 12 Agustus 2019.
Dalam penetapan itu, KPU Palu tidak menetapkan salahsatu calon terpilih dari Partai Hanura, Daerah Pemilihan Kecamatan Palu Utara-Tawaeli, Hamsir.
Hamsir digantikan oleh Narwis sebagai calon dengan perolehan suara terbanyak kedua dalam partai dan Dapil yang sama.
Divisi Hukum KPU Palu, Nurbia menjelaskan, keputusan untuk tidak menetapkan Hamsir sebagai calon terpilih telah melalui proses yang panjang. Keputusan itu disepakati seluruh komisioner KPU sehari sebelum pleno penetapan.
“Murni hasil pleno sehari sebelum penetapan. Kami sepakat berdasarkan langkah-langkah yang telah dilakukan, maka diputuskan tidak menetapkan,” kata Nurbia, Senin malam.
Proses itu katanya diawali dengan diterimanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng terkait vonis yang dijatuhkan kepada Hamsir. Putusan pengadilan itu memvonis Hamsir terbukti melakukan kegiatan bagi bagi uang dan material lainnya dalam masa tenang Pemilu.
“Putusan ini sudah kami klarifikasi kebenarannya langsung ke Pengadilan,” jelasnya.
Terhadap putusan itu, maka pihaknya merujuk pada pasal 426 UU Pemilu dan Peraturan KPU terkait pencalonan. Pasal ini mengatur adanya mekanisme penggantian calon terpilih jika terbukti melakukan tindakan pidana pemilu.
“Disebutkan jika terdapat calon terpilih yang terbukti sesuai putusan pengadilan incrah, melakukan tindak pidana politik uang, maka mekanismenya penggantian dengan calon nomor urut berikutnya. Demikian juga dalam PKPU,”terangnya.
Pihaknya pun telah konsultasi berjenjang ke KPU Sulteng dan KPU RI menyangkut permasalahan tersebut.
Hasil konsultasi tersebut juga diperoleh putusan bahwa calon yang terbukti melalui putusan incrah melakukan tindak pidana pemilu tidak dapat ditetapkan.
“Dari konsultasi itupula maka kami tidak dapat menetapkan saudara Hamsir. Selanjutnya digantikan oleh calon dengan suara terbanyak berikutnya,” urai Nurbiah.
Lebih jauh dia menjelaskan, dalam penggantian tersebut, KPU tidak lagi menggunakan mekanisme penggantian calon dari daftar calon tetap (DCT). Melainkan langsung penggantian calon terpilih. Ia pun mengaku penggantian Hamsir tidak berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu setempat.