Banjir Ancaman Serius di Sulteng, Perlu Segera Ditangani

  • Whatsapp
hasanudin atjo

DAS DIPULIHKAN DIPERTAHANKAN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2012, bahwa Daerah Aliran Sungai, DAS adalah sebuah wilayah daratan dan merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami. Batas di darat merupakan pemisah topografis, dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan.
Berdasarkan kondisinya, ada DAS yang harus dipulihkan daya dukungnya dan ada y

Bacaan Lainnya

ang dipertahankan. DAS yang akan dipulihkan dikarenakan kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Pada tahun 2009, Pemerintah Indonesia sudah mengidentifikasi 108 Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dinilai kritis. Namun, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-  2019, pemerintah baru memprioritaskan 15 DAS yang akan dipulihkan terlebih dahulu. DAS yang menjadi prioritas dipulihkan, enam di antaranya berada di Pulau Jawa, yakni DAS Citarum, Ciliwung, Cisadane, Serayu, Bengawan Solo, dan Brantas. Sisanya tersebar di Pulau Sumatera meliputi DAS Asahan Toba, Siak, Musi, Way Sekampung, dan Way Seputih; DAS Moyo di Nusa Tenggara Barat; DAS Kapuas di Pulau Kalimantan; serta DAS Jeneberang dan Saddang di Pulau Sulawesi.

Sulawesi Tengah telah memiliki Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, sebagai tindak lanjut dari PP nomor 37 tahun 2012. Peraturan Daerah ini juga menjadi salah satu landasan formal untuk mengusulkan upaya pemulihan beberapa DAS di Sulawesi Tengah yang dinilai daya dukungnya jauh menurun. DAS yang akan dipulihkan harus diusulkan serta diperjuangkan agar masuk dalam RPJMN 2020-2024. Peran koordinasi dan dukungan wakil-wakil rakyat Sulawesi Tengah, DPR dan DPD ditingkat daerah dan pusat tentunya sangat diharapkan.

MASUK PERUBAHAN RPJMD

Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola pada saat menjadi keynote Speak di Musrembang Perubahan RPJMD Sulawesi Tengah 2016-2021 dan rancangan teknokratik, Jumat 30 Agustus 2019 menyampaikan agar beberapa DAS di Sulawesi Tengah diusulkan untuk dipulihkan.
Karena itu, Gubernur Longki menginstruksikan kepada Kepala Bappeda Sulawesi Tengah, Hasanuddin Atjo agar segera memfasiltasi dan mengkoordinasikan penanganan DAS di Sulawesi Tengah terkait upaya menangani bencana banjir yang semakin sering terjadi dan penyediaan air baku.

Pos terkait