PALU EKSPRES, PALU – Hasil audit tata ruang kawasan perkotaan Palu dan Kabupaten Donggala diharap jadi rujukan penataan kembali kawasan sekaligus untuk meminimalisir pelanggaran tata ruang.
Hal ini diutarakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng saat membuka ekspos hasil audit yang dihadiri pejabat Kementerian ATR/BPN, para PPNS penataan ruang dan unsur teknis di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Rabu siang (4/9/2019).
Dalam pengamatan Sekdaprov, ada cukup banyak pelanggaran dan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang publik dengan dokumen RTRW kabupaten/kota. “Dipakai galian C tapi di RTRW untuk pertanian, jadi izinnya bermasalah,” ujar Sekdaprov menyoal temuan di Palu dan Donggala.
Kasus lain lanjut Sekdaprov, adalah pelanggaran permukiman di wilayah sepadan sungai atau pantai oleh warga. Bahkan di Mamboro, Sekdaprov melihat kini sudah banyak muncul rumah-rumah semi permanen di dalam zona merah rawan bencana.
“Ini semua perlu kita tegasi, jangan biarkan masyarakat semaunya dia,” imbuhnya.
Senada dengan Sekdaprov, perwakilan Kementerian ATR / BPN, Muh. Iksan Firmansyah mengharap momen audit ini dapat menjaring masukan-masukan untuk meningkatkan objektifitas audit.
“Sehingga bisa menindaklanjuti dan merekomendasikan ke TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) provinsi, kota dan kabupaten,” harapnya. (Humas)