Hasanuddin Atjo Daftar di PDIP

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Hasanuddin Atjo yang disebut -sebut menjadi salah satu kandidat bakal calon (Balon) dalam bursa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng periode 2020-2025 akhirnya memastikan dirinya memang ikut dalam kontestasi itu. Kepastian ini terkonfirmasi saat tim pencalonannya mengambil formulir pendaftaran Balon di Sekretariat DPD PDIP Sulteng, Senin 9 September 2019.

Mantan Kepala Dinas Kelautan Sulteng ini menjadi kandidat ke-7 yang mengambil formulir pendaftaran Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng yang nantinya akan diusung PDIP. Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Sulteng, Lasnardi Lahi menyatakan, formulir yang diambil tim pencalonan Hasanuddin Atjo adalah formulir Balon Gubernur.

Bacaan Lainnya

Sejauh ini tercatat 6 kandidat yang mengambil formulir seluruhnya adalah formulir untuk Balon Gubernur. Satu-satunya kandidat yang mengambil formulir untuk Balon Wakil Gubernur Sulteng adalah H Suryasto. “Suryasto ini adalah kandidat internal dari PDIP,”kata Lasnardi.
Ketua Tim Seleksi Panjaringan Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng ini menjelaskan, 6 kandidat yang mengambil formulir untuk Balon Gubernur adalah Anwar Hafid, Hidayat Lamakarate, H Ahmad M Ali, Rusdi Mastura dan Nurmawati Dewi Bantilan.

PDIP sendiri kata dia mulai membuka pendaftaran ini sejak 5 September 2019. Pengambilan formulir pendaftaran dibatasi hingga 12 September 2019. Sementara batas pengembalian yakni pada tanggal 18 September 2019. Menurutnya DPD PDIP Sulteng dalam penjaringan ini dibatasi oleh DPP hingga 23 September 2018. Sebab seluruh berkas pendaftaran harus diserahkan ke tingkat DPP paling lambat 23 September 2019. Ini berlaku bagi seluruh kandidat yang mendaftar di PDIP baik itu Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng maupun Balon bupati-wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota.

“18 September batas akhir pengembalian formulir sekaligus mulai verifikasi berkas sebelum diserahkan ke DPP,”ujarnya. Dia menjelaskan formulir pendaftaran PDIP itu memuat antara lain biodata Balon, permohonan, daftar riwayat hidup, keterangan sedang tidak dicabut hak pilih, pas foto, serta naskah visi misi Balon. “Secara umum ini masih sebatas syarat administrasi”katanya.

Pos terkait