Forum Anti Hoaks Kembali Pertanyakan Lanjutan Kasus YB

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Proses hukum kasus hoaks yang menimpa Gubernur Sulteng Longki Djanggola masih belum berlanjut. Kemarin ratusan warga kota Palu yang tergabung dalam Forum Rakyat Anti ” Hoax” (FRAH) Sulawesi Tengah, kembali mendatangi kantor DPRD Sulteng, Polda Sulteng dan Kejaksaan Tinggi Sulteng, Kamis (19/9/2019).

Kedatangan massa aksi kali ini merupakan aksi ketiga kalinya karena menganggap proses hukum di Polda Sulteng dan Kejaksaan Tinggi Sulteng terkesan berlarut-larut dalam menangani kasus hoax yang menimpa Gubernur Sulteng Longki Djanggola.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa akses untuk mendapatkan keadilan di negeri ini sungguh teramat sulit. Bahkan, sekelas Gubernur sekalipun sangat sulit untuk mendapatkan keadilan.
“Dari kasus ini tentunya menjadi contoh bahwa hukum itu bukan milik mereka para pencari keadilan sejati, tapi milik mereka yang punya kekuasaan di atas kekuasaan, kemudian bekolusi dengan mereka yang punya kewenangan. Maka kemudian tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan wajah hukum keadilan kita akan garang kepada mereka yang lemah,” kata Koordinator Lapangan Aksi Massa, Salim Baculu saat berorasi di hadapan ratusan peserta aksi, Kamis (19/9/2019).

Sikap aparat penegak hukum yang terkesan tidak professional dan proporsional dalam menangani dugaan kasus hoaxs yang menimpa Gubernur Sulteng tersebut, akan semakin memperburuk citra penegakan hukum di negeri ini.
“Maka jangan heran kalau masyarakat yang tak puas terhadap kinerja aparat hukum akan semakin bringas dan mengambil jalannya sendiri-sendiri,” ujarnya.

Diketahui ratusan peserta aksi memulai aksinya dari titik kumpul Taman Gor Jalan Mohammad Hatta sejak pukul 10.50 WITA dan tiba di depan Polda Sulteng sekitar pukul 11.20 WITA. Kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Peserta aksi melakukan orasi secara bergantian.

Lima poin yang menjadi desakan para peserta aksi. Pertama, Menuntut perlakuan hukum yang sama terhadap seluruh warga negara, tangkap dan penjarakan pelaku dugaan penyebar hoax Yahdi Basma.

Kedua, Seret ke pengadilan hukum dan berikan sanksi seberat-beratnya bagi pelaku hoax serta pengadu domba masyarakat. Yahdi Basma menurut peserta aksi sudah mengadu domba masyarakat dengan pernyataan serta ucapannya yang mengandung fitnah.
Ketiga, Tegakkan keadilan hukum di Bumi Tadulako; Keempat, Penyebar hoax adalah pelaku keonaran yang tindakannya bisa memicu konflik horisontal di masyarakat; ke lima, Bumi Tadulako adalah bumi yang beradat, karena itu etika sopan santun harus dikedepankan.

Pos terkait