Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Belum Miliki Izin, Tambang di Kayuboko Berdampak Kerusakan Lingkungan

PALU EKSPRES, PARIGI– Penertiban terhadap maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) harus dilakukan secara serius.

Sebab, kegiatan tersebut tidak mempunyai aspek legalitas dan merusak lingkungan. Penambangan ilegal juga mempunyai sejumlah dampak buruk lainnya seperti, penggunaan bahan kimia berbahaya dan tidak terkontrol.

Kepala Bidang Tata Ruang Pada Dinas Pekerjaan Unum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, I Wayan Sukadana mengatakan, terkait lokasi pertambangan tanpa izin yang ada di Desa Kayuboko tersebut, memang belum memiliki izin.
“Kemarin kita sudah bicarakan masalah itu dengan pemerintah desa setempat serta pihak terkait lainnya bahwa lokasi itu akan ditutup sementara sampai ada kejelasan apakah wilayah itu boleh dilakukan penambangan atau tidak,” kata Kabid Tata Ruang, I Wayan Sukadana kepada media ini di kantornya, beberapa hari lalu.

Sehingga, sampai saat ini menurut I Wayan belum ada izin apapun yang dikeluarkan terkait dengan aktivitas penambangan tanpa izin yang ada di Desa Kayuboko tersebut.
“Jadi sampai saat ini belum ada izin apapun yang kami keluarkan terhadap aktivitas penambangan di sana,” ungkapnya.

Kedepannya kata dia, dalam revisi RT/RW bahwa di tempat tersebut nantinya tidak ada lagi aktivitas tambang. Lokasi tambang yang masuk dalam revisi RT/RW katanya, hanya ada di wilayah Moutong.
“Karena itu dinilai dari segi lingkungan sudah sangat mengganggu dan mencemari air sungai yang ada di wilyah itu,” ujarnya.

Dengan tercemarnya air sungai lanjut dia, otomatis warga yang menggunakan air sungai sebagai kebutuhan mereka sehari-hari merasa terganggu.
“Jadi untuk saat ini kami belum mengetahui situasi di sana apakah di lokasi tambang itu masih beraktivitas atau tidak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakum) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Idrus mengaku terkait aktivitas tambang liar yang berada di Desa Kayuboko, pihaknya tidak bisa menangani secara keseluruhan.
Sebab, DLH Kabupaten Parimo kata Idrus, tidak mempunyai kewenangan sepenuhnya menangani hal tersebut. Karena kewenangannya saat ini berada di pihak Provinsi Sulteng.(asw/palu ekspres)