PALU EKSPRES, PALU – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng menemukan tidak adanya pertanggungjawaban penggunaan dana reses 34 Anggota DPRD Palu periode 2014-2019. Yakni dana reses untuk tri wulan (TW) III tahun 2018 silam. Dana reses tersebut diterima 34 Anggota DPRD pada Jumat siang 28 September 2018. Bertepatan dengan terjadinya bencana gempa, tsunami dan likuefaksi. Satu-satunya yang tidak sempat mengambil dana reses hanyalah Erfandi.
Hal ini dibenarkan Sekretaris DPRD Palu, Ajenkris. Menurut dia BPK kemudian meminta Inspektorat daerah untuk menelusuri penggunaan dana tersebut. Dan diberi waktu 60 hari. “Inspektorat sudah memanggil 34 anggota agar menunjukkan lokasi penggunaan dana reses dalam bencana untuk dipertanggungjawabkan,”ungkap Ajenkris, Rabu 9 Oktober 2019.
Dia menjelaskan, sebagian besar anggota dewan menggunakan dana tersebut untuk membantu masyarakat pada saat terjadi bencana 28 September 2018. Karena dalam keadaan luar biasa (fource majeure), rata-rata anggota tidak sempat menyusun administrasi pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
“Hampir sebagian besar masyarakat saat itu inginkan bahan bakar atau logistik. Dan semua terjadi di daerah pemilihan mereka masing-masing,”ujarnya.
Dana reses yang direkomendasikan BPK untuk dimintai pertanggungjawaban hanyalah untuk dana reses TW III. Berhubung dana diberikan secara gelondongan dalam satu tahun anggaran, maka kelengkapan pertanggungjawaban harus komplit untuk TW I, II dan III.
Sementara jumlah total dana reses tahun anggaran 2018 bagi 35 anggota DPRD Palu sebesar Rp1,8 miliar. Dalam 1 tahun anggaran, setiap anggota mendapat dana reses sebesar Rp18 juta.
“Dana itu secara gelondongan dari PPK. Kalau mau periksa secara detail orang per orang maka butuh waktu lama. Olehnya inspektorat diperintahkan untuk meluruskan,”jelasnya.
Senin 7 Oktober 2019, Inspektorat jelas Akenkris sudah menggelar rapat bersama dengan anggota DPRD 2014-2019. Pada prinsipnya kata dia, seluruh anggota diminta untuk membuktikan dana tersebut memang benar – benar disalurkan ke masyarakat. Dan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya yakni pertemuan reses.