“Karena saat ini di Kementerian PUPR RI sudah tersedia anggaran untuk pembangunan Rehab Rekon kota Palu, hanya terkendala masalah lahan,”ungkap Hidayat dalam rilisnya.
Sebab, jangan sampai masalah lahan yang tidak cepat tersedia tersebut membuat dana yang cukup besar dari World Bank dikembalikan.
“Maka jelas masyarakat akan semakin sengsara akibat lambatnya penanganan masalah tanah,” katanya.
Lebih lanjut, Wali kota menyatakan seharusnya tidak ada masalah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan masalah tanah tersebut.
“Manusia-manusia pada lembaga berkompeten yang membuat jadi rumit masalah penyiapan lahan/tanah untuk kepentingan masyarakat yang terdampak bencana sangat dahsyat tanggal 28 September 2018 lalu,” katanya.
Sebagaimana diketahui kata Hidayat, tersapatlima HGB yang sudah selesai masa berlakunya hingga November 2019. Apalagi sejak tahun 2006 tidak pernah membayar PBB sampai sekarang.
Selain kata dia, lahan tersebut tidak dimanfaatkan para pemilik HGB tlsejak diberikan sampai saat ini.
“Menurut ketentuan peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 pasal 35 dan 36 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah. Lahan tersebut harus kembali kepada negara,” demikian Hidayat.(mdi/**/palu ekspres)