Pekerja Berhak Atas Perlindungan Sosial

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 2017 silam, memberikan penghargaan Paritrana bagi pemda dan perusahaan yang sukses meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, belum kunjung menghampiri Sulteng. Meski Pemda Provinsi dan kabupaten/kota se Sulteng telah berkomitmen mendaftarkan pegawai honorer dan perangkat desa sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan tapi upaya itu belum cukup mendongkrak selama tidak diikuti komitmen pelaku usaha untuk mendaftarkan pekerjanya.

Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Hidayat Lamakarate, saat membuka sosialisasi penghargaan Paritrana 2019 dan penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Hotel BW Coco, Senin siang (14/10).

Bacaan Lainnya

Dari total 1,4 juta angkatan kerja Sulteng ternyata baru 18,46 % yang telah terlindungi jaminan sosial ketenaga kerjaan. Olehnya dengan sosialisasi diharap meningkatkan motivasi dan sinergitas semua pihak meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenaga kerjaan.

“Bisa dibayangkan kalau tidak ada BPJS (Ketenagakerjaan) berapa biaya yang harus dipakai berobat,” ujarnya.

“Jangan setelah terjadi kecelakaan baru kita menyadari pentingnya perlindungan kerja,” tegas Sekda mengingatkan jaminan sosial sebagai hak dasar pekerja yang wajib didahulukan instansi/perusahaan pemberi kerja.

Sementara panitia pusat yang diwakili Arif Suprapto menggarisbawahi beberapa poin yang jadi perhatian tim penilai Paritrana 2019. Terkhusus bagi pelaku usaha yaitu wajib memenuhi persyaratan kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan pada pengurusan izin usaha atau perpanjangan izin usaha. Berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini tim akan lebih mendalami track record perusahaan calon penerima penghargaan guna meningkatkan objektifitas penilaian. Jadwal pengumuman sendiri ditarget awal Februari 2020 mendatang.

“Sulawesi Tengah memiliki potensi yang cukup besar untuk menerima Paritrana,” yakinnya.

Di kesempatan itu, Sekda didamping Kadis Nakertrans Sulteng Arnold Firdaus menyerahkan simbolis santunan duka kepada 2 ahli waris penerima manfaat dan sertifikat bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tenaga honorer Dinas Perhubungan Kota Palu. (humas/palu ekspres)

Pos terkait