Kantor Desa Tongoa Kabupaten Sigi Disegel Warga

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, SIGI– Kecewa karena hasil Pilkades dibatalkan, warga Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, menyegel kantor desa. Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sigi telah membatalkan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa tersebut, karena adanya temuan dugaan adanya anak di bawah umur yang mencoblos pada Pilkades 22 Juli 2019 lalu. Hal itu berdasarkan laporan salah satu calon kades Dara Adinda Malonta, yang pada saat Pilkades meraup 521 suara.
“Pembatalan hasil Pilkades karena adanya gugatan salah satu calon kades atas nama Dara Adinda Malonta, yang menduga adanya warga di bawah umur yang ikut mencoblos saat Pilkades lalu. Olehnya, pemenang Pilkades Tongoa belum dilantik pada tanggal 04 September 2019 karena Dinas PMD membatalkan hasil Pilkadesnya,” kata Sekretaris Panitia Pilkades Tongoa, Melkior Paja, Senin, 14 Oktober 2019.

Melkior mengatakan, apa yang diputuskan Dinas PMD, menurut Panitia Pilkades yang berjumlah sembilan orang ini tidak tetap. “Karena kami sudah melaksanakan tugas sesuai aturan. Dan kami yakin tidak ada yang namanya itu anak di bawah umur yang mencoblos,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Selama ini kata Melkior, pihaknya juga tidak pernah dilibatkan oleh PMD untuk mencari tahu siapa anak di bawah umur yang ikut memilih tersebut. “Kita tidak pernah dilibatkan Dinas PMD mengenai persoalan ini, untuk itu mana kita tahu ada pelanggaran atau tidak. Makanya sampai saat ini kita tetap yakin tidak ada pelanggaran itu,” ungkapnya.

Waktu pendataan kata Melkior, pihaknya juga tidak menemukan ada anak di bawah umur yang dimasukkan. Sementara itu, untuk Pilkades Tongoa telah dimenangkan oleh Yanber Pasasa yang memperoleh 528 suara. (mg4/palu ekspres)

 

Pos terkait