PALU EKSPRES, PALU- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI akan segera mentransfer dana hibah perbaikan rumah rusak akibat bencana ke kas daerah Pemkot Palu. Jumlahnya sebesar Rp820milyar.
Bagi rumah rusak sedang dan ringan, dana ini rencananya akan ditransfer langsung ke rekening masyarakat melalui fasilitasi perbankan.
Sementara untuk rusak berat, Kepala Bappeda Palu, Arfan, dalam rapat kerja DPRD Palu, Senin 21 Oktober 2019 belum memastikan teknis penyalurannya. Apakah masih akan menggunakan mekanisme kelompok masyarakat (Pokmas) atau tidak. Menurutnya, saat ini hal itu masih dalam pembahasan bersama lintas sektor.
“Ini yang kami belum tahu. Karena untuk rusak berat, sesuai arahan BNPB nantinya akan melibatkan TNI dan Polri,”ungkap Arfan.
Sedangkan rusak sedang dan ringan, Arfan memastikan dananya akan ditransfer ke rekening warga. Sepanjang nama warga sudah terdata dan masuk dalam list surat keputusan Gubernur Sulteng dan Wali Kota Palu.
“Kemudian lengkap nomor induk kependudukan, nomor KTP dan punya surat hak kepemilikan rumah yang sah,”jelasnya.
Namun menurutnya, pemanfatan dana stimulan rusak sedang dan ringan, meski ditrasfer langsung ke rekening namun tetap akan mendapat pendampingan tim fasilitator.
“Tetap ada tim yang akan mengawasi penggunaan dana tersebut,”ujarnya.
Terhadap warga yang terlanjur merehabilitasi rumahnya dengan dana pribadi, Arfan menjelaskan tetap akan dilakukan pembayaran. Sepanjang warga bersangkutan juga sudah terdata dalam SK gubernur dan wali kota.
Namun warga harus memiliki bukti bahwa rumahnya memang rusak akibat bencana. Dengan melampirkan foto-foto dokumentasi rumah. Baik sewaktu dalam kondisi rusak maupun dalam kondisi setelah direhabilitasi.
“Jadi harus ada foto awal dan hasil setelah diperbaiki,”ujarnya.
Warga pun harus membuat surat keterangan pengakuan dari tetangga ataupun ketua rukun warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT). Yang memuat pengakuan bahwa benar warga bersangkutan telah melakukan perbaikan rumah dengan biaya sendiri.
“Harus lampirkan surat keterangan RT dan tetangga. Termasuk pihak kelurahan,”katanya.
Demikian halnya dengan syarat dokumen kepemilikan rumah. Arfan mengatakan, bagi warga yang tidak memiliki dokumen kepemilikan wajib melampirkan surat keterangan kelurahan. Surat keterangan ini menjelaskan adanya pengakuan tetangga bahwa warga bersangkutan adalah pemilik sah rumah.