PALU EKSPRES, MAKASSAR – Shrimp Club Indonesia (SCI) Sulawesi Selatan mengaku kesulitan dalam mengembangkan produksi Udang di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan. Ini disebabkan regulasi pemerintah yang dianggap terlalu banyak dan tumpang tindih dari masing-masing instansi.
Contoh regulasi yang membelit para pengusaha tambak itu, adanya aturan Kementerian PUPR, tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lalu diterjemahkan melalui Perda PUPR diperuntukan bagi bangunan beratap dan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal atau kantor. Termasuk bak mandi atau tandon air. berdasarkan Permen itu 35 ribu per meter persegi.
Inilah yang kemudian dipakai landasan untuk tambak atau kolam ikan. Bayangkan bila tambak dipersamakan dengan ini maka tambak 1 ha, pengusaha harus membayar Rp350 juta. Nilai itu bahkan lebih mahal dari harga tanah sendiri.
Untung saja, kesimpulan dalam rapat koordinasi, tambak atau kolam tidak termasuk dalam permen tersebut.
Tak hanya itu, tidak sinergisnya instansi satu dengan yang lain, menyebabkan pengusaha kebingungan menyikapi kebijakan pemerintah. Contoh, adanya aturan tentang lingkungan hidup yang berseberangan aturan mengembangkan tambak di kawasan pesisir pantai.
Belum lagi, persoalan impor bahan baku yang mahal. Serta peralatan tambak yang juga masih harus impor. Hampir dipastikan pengusaha udang ini mengalami problem dari hulu hingga hilir dengan biaya operasional yang besar.
Masalah ini disampaikan Ketua SCI Sulsel, Dr Hasanuddin Atjo kepada redaksi Harian Fajar di Graha Pena Makassar, Jumat 25 Oktober 2019. Atjo tak sendirian, Kepala Bappeda Sulteng ini juga didampingi sejumlah pengurus dan anggota SCI Sulsel. Di antaranya, mantan Sekjen SCI pusat, Andi Tamsil, pengusaha tambak Vincent PL, Uyung, Adriyadi dan Syahrun dari PT BOMAR.
“Jadi ada persepsi yang keliru, tentang regulasi PUPR terhadap tambak udang kita,” tandas Atjo yang diterima Pemimpin Redaksi Harian Fajar, Arsyad Hakim. Tak hanya itu, persoalan regulasi ini bahkan bisa sampai masalah air tambak yang masuk dan keluar tambak, bisa dikenakan biaya pemerintah karena alasan regulasi itu.