PALU EKSPRES, PALU- Rencana pemerintah untuk menghapus jabatan setingkat eselon 3,4 dan 5 sulit dilakukan untuk lingkungan Pemkot Palu. Pasalnya pemerintah belum menyediakan kotak jabatan fungsional untuk pengalihan pejabat dari jabatan eselon tersebut. Utamanya untuk jabatan camat dan lurah.
Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, H Asri berpendapat, kebijakan itu perlu dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam. Namun bukan berarti tidak boleh. Pemerintah perlu menyediakan terlebih dahulu perangkat pengalihan.
“Ini masih perlu dipertimbangkan secara matang. Siapa yang mau bertanggung jawab di wilayah kalau jabatan camat dan lurah dihapus. Tidak mungkin pejabat eselon II yang mengurus wilayah,”kata Sekkot, Jumat 1 November pekan lalu.
Camat dan lurah punya posisi strategis untuk melayani kebutuhan adminstrasi masyarakat ditingkat wilayah. Seperti pelayanan surat keterangan domisili, keterangan dan administrasi lainnya.
“Maksud saya tugas-tugas itu siapa nantinya yang mau kerjakan,”ujarnya.
Kebijakan demikian menurutnya kemungkinan belum bisa dilaksanakan dalam waktu singkat. Kecuali ditingkat Kementerian dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Semisal dinas kesehatan, tata ruang dan badan keluarga berencana.
“Ini persoalan. Tapi kalau di kementerian atau OPD seperti badan dinas dan kantor teknis ini boleh. Karena hanya ada eselon II dan dibawahnya ada jabatan fungsional. Kalau saya anggap ini memang lebih bagus,”katanya.
Dia mengatakan penghapusan eselon 3 dan 4 perlu kajian sekaitan pengalihan jabatan. Pemerintah harus membentuk dulu jabatan fungsional apa saja yang dibutuhkan pada suatu daerah.
“Jabatan fungsional yang ada saat ini saja banyak yang tidak tertarik. Karena tunjangan kecil belum lagi proses kenaikan pangkat yang berbelit belit.
Kondisi saat ini menurutnya pejabat lebih dominan dalam jabatan fungsional administrasi. Tidak mungkin kata dia pengalihan eselon 3 dan 4 seluruhnya ditempatkan dalam jabatan administrasi jika kebijakan itu diterapkan.
” Tidak mungkin sekian banyak orang itu mau jadi fungsional semua. Kalau isntansi teknis lebih bagus untuk fungsional. Seperti dinas kesehatan badan, KB dan tata ruang,”jelasnya.
Masih menurut Sekkot, jika lurah dan camat dihapus maka jabatan fungsional harus dientukan dulu. Dititik ini biasanya akan diterbitkan aturan invasi. Atau penyesuaian. Akan tetapi meski ada aturan invasi, tetap saja tak ada tempat penyesuaian sebelum jabatan fungsional dibentuk.
Masalahnya lagi, untuk penentuan jabatan fungsional urai Sekkot tak bisa dilakukan pemerintah daerah. Karena hal itu kewenangan pihak Kemenpan-RB. Jabatan fungsional memang sudah banyak yang dibentuk Kemenpan- RB. Akan tetapi katanya sumber daya manusia di daerah belum bisa menjangkau jabatan jabatan teknis tersebut. Karena tidak punya keahlian dijabatan itu.
“Seandainya jabatan fungsional ini tidak dibentuk dulu, maka eselon 3 dan 4 tidak bisa bekerja,”katanya.
Saat inipun seluruh staf yang ada disebut jabatan fungsional umum. Namun penjelasan fungsional umum ini belum diatur lebih detail oleh pemerintah. Jabatan fungsional pun harus punya sertifikasi seperti yang dilakukan untuk tenaga guru.
“Fungsional umum ini apa? Kalau kementerian mungkin karena sudah banyak jabatan fungsional disana. Kita di daerah belum ada diskusi soal ini. Ya menunggu pedoman baru bisa dilaksanakan,”paparnya.
Sekkot juga menyebut, jika pola demikian ditetapkan dilingkungan sekretariat, maka dipastikan urusan pemerintahan tidak dapat berjalan baik. Karena hanya akan ada pejabat eselon II yakni sekrtaris daerah, asisten dan staf ahli.
“Ini yang terutama di sekretariat. Pasti kacau kalau mau dilaksanakan.
Eselon II yang ada hanya Sekda, asisten dan staf ahli. Yang dibawah fungsional mau seperti apa nantinya,”sebutnya lagi.
Sejauh ini jumlah pejabat dalam eselon IV sebanyak 400an dari OPD sampai lurah dan camat. Sedangkan eselon III sebanyak 90an orang. Sementara jabatan fungsional yang ada jumlahnya sangat terbatas.
“Yang ada sekarang di sekretariat hanya ada fungsional arsiparis,”demikian Sekkot.
Presiden RI Jokowi dalam pidatonya usai dilantik sebagai sebagai Presiden 2019-2024, Minggu 20 Oktober 2019 mengemukakan rencana penyederhanaan eselon tersebut.
Jokowi menyebut tingakatan eselon terlalu banyak. Perlu disederhanakan menjadi dua level yakni eselon 1 dan 2. Untuk eselon 3,4 dan 5 dialihkan menjadi jabatan fungsional untuk menghargai keahlian dan kompetensi. (mdi/palu ekspres)






