Stimulan Tahap Dua, Warga Wajib Buat Rencana Penggunaan Dana

  • Whatsapp

“BNPB keluarkan pedoman pelaksanaan. Ini sudah ada, tinggal ditandatangani. Gubernur kemudian keluarkan panduan teknis. Nah ini sedang  kami tunggu,”sebut Fresly.
Dalam pedoman pelaksanaan, salahsatu hal yang diatur adalah penggunaan secara langsung dana stimulan oleh penerima. Tidak lagi melalui rekening kelompok masyarakat (Pokmas) sebagaimana pola sebelumnya pada stimulan tahap 1. “Di dalamnya juga memuat bahwa pemanfataan dana stimulan merupakan tanggung jawab penerima,”urainya.

Selanjutnya untuk pola stimulan tahap 2 bagi klasifikasi rumah rusak berat. Kata Fresly pernah ada wacana bahwa untuk rusak berat akan diarahkan membangun dengan konsep rumah instan sehat sederhana (RISHA). Dimana masyarakat membangun kesepakatan dengan aplikator penyedia bahan maupun pembangunannya. Belakangan kata Fresly, aspirasi masyarakat sebagian besar tidak menginginkan konsep demikian. Karena pertimbangan banyaknya jumlah anggota keluarga. Sementara RISHA hanya dibangun dengan luas type 36 dengan dua kamar ukuran kecil.
“Aspirasi ini sudah kami kemukakan pada Kepala BNPB,”ucapnya.

Bacaan Lainnya

Sehingga kemudian penerapan konsep RISHA tidak boleh dipaksakan kepada masyarakat. Dengan kata lain, masyarakat boleh memilih membangun dengan konsep konvensional. Namun juga dapat memilih konsep RISHA.
“Tinggal nanti bagaimana membangun kesepakatan antara masyarakat dan aplikator RISHA. Ruang ini nantinya bisa dilakukan di tingkat kelurahan,”demikian Fresly.(mdi/palu ekspres)

Pos terkait