Dengan progress yang lamban itu, pemerintah akhirnya mengubah mekanisme pencairan dana stimulan tahap kedua, tidak lagi melalui pokmas melainkan langsung ke rekening masyarakat. Termasuk melibatkan TNI dalam pembangunan rumah. Untuk dana stimulan tahap kedua, berasal dari dana hibah rehab rekon BNPB sebesar Rp. 1,9 miliar. (***)