PALU EKSPRES, PALU – Usaha panti pijat di Kota Palu telah ditetapkan menjadi salah satu sumber pajak daerah dalam jenis pajak hiburan. Sayangnya usaha ini belum signifikan untuk tidak dikatakan sama sekali belum memberi kontribusi bagi penerimaan pajak daerah.
Untuk ditarik pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palu terlebih dulu harus mengetahui berapa sebenarnya omzet jasa ini dalam sebulan. Setelah itu baru ditetapkan persentasenya melalui pola self assessment. Dimana wajib pajak menghitung sendiri omsetnya lalu menentukan persentasenya.
Masalahnya kemudian, ungkap Kepala Bappeda Palu, Farid Yotolemba, pihaknya kesulitan untuk mendeteksi berapa sesungguhnya omzet jasa tersebut. Sementara wajib pajaknya mengaku tidak kedatangan pelanggan setiap kali coba dikonfirmasi.
“Setiap petugas kami datang untuk itu, mereka mengaku tidak ada pelanggan yang masuk,”ungkap Farid dalam libu ntode bertema harapan dan tantangan pendapatan daerah, Rabu 6 November 2019.
Sudah begitu kata Farid, petugasnya pun justru hanya ditawari balik untuk menggunakan jasa pijar setiap kali ditugaskan untuk mencari informasi mengenai omzet. “Jadi memang kita sulit mendeteksi omzet mereka,”jelasnya.
Kondisi hampir sama terjadi untuk jenis pajak walet. Farid mengatakan, sulit mendeteksi omzet jenis pajak ini. Pasalnya mayoritas peternak sarang walet berdalil masa panen sarang baru bisa dilakukan setelah tiga tahun. “Petugas kami tidak mungkin bisa diminta untuk terus memantau di bangunan sarang walet,” jelasnya.
Meski begitu, dari usaha ini Pemkot setidaknya masih bisa mendapat pemasukan. Dalam setahun Bappenda menargetkan Rp40juta dari penerimaan pajak sarang walet ini.
Dibagian lain, Farid mengatakan perlu adanya peningkatan tunjangan bagi petugas penagih pajak daerah. Hal ini ia yakini mampu menjadi strategi dalam usaha mendongkrak penerimaan pajak daerah.
Sebab kata Farid, tidak optimalnya penerimaan pajak bisa jadi karena setoran pajak sudah lebih dulu dipotong oleh penagih pajak sebelum disetor ke Bappenda. “Sementara wajib pajak tidak mau setor langsung ke bank. Makanya perlu ada biaya petugas lapangan untuk hindari pengurangan setoran. Khususnya dari setoran pajak bumi bangunan,”kata Farid.
Farid menggambarkan, realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2019 mampu melebihi target meski melalui masa sulit akibat bencana. Hingga Oktober 2019 realisasinya sebesar Rp88milyar dari target yang hanya sebesar Rp 67 miliar. (mdi/palu ekspres)