PALU EKSPRES, PALU– Pengadaan tanah eks hak guna bangunan (HGB) untuk kepentingan pemulihan bencana di Kota Palu belum bisa segera dilakukan sepenuhnya.
Pasalnya Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah (Kanwil BPN) Sulteng justru mengurangi luas lahan yang telah ditetapkan dalam surat keputusan (SK) Gubernur Sulteng nomor 368/516/DIS.BMPR-G.ST/2018 tentang penetapan lokasi (Penlok) tanah relokasi pemulihan akibat bencana.
Kendatipun Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil telah memerintahkan Kanwil BPN Sulteng untuk tidak memperpanjang lahan HGB atau melepaskan sebagian lahan yang telah masuk dalam Penlok. Sesuai dengan surat Nomor .04.01/1801/X/2019 prihal pembangunan hunian tetap tanggal 15 Oktober 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Sulteng.
Untuk diketahui Penlok tanah yang ditetapkan Gubernur Sulteng seluas 882,3 hektare akan diperuntukkan penyediaan tanah pembangunan hunian tetap (Huntap), Ruang terbuka hijau, sarana dan prasarana umum serta perkantoran. Penetapan luas lahan dalam Penlok inipun dikaji dan dilakukan Kanwil BPN Sulteng.
Namun luas tanah dalam Penlok sebagian masuk dalam 8 kontrak perusahan pemilik HGB dan HGU. Adapun total luas lahan yang dikuasai 8 perusahan tersebut sebesar 1,388,7 hektare.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kota Palu, M Rizal mengungkapkan, setelah adanya Penlok, BPN Sulteng justru mengeluarkan peta lain tentang lahan relokasi. Dalam peta baru itu kata dia, BPN malah mengurangi luasan lahan dalam Penlok.
“Akibatnya Pemkot Palu beberapa kali melakukan perubahan side plant. Karena setelah SK Penlok Gubernur, wali kota mengeluarkan Perwali pemanfataan lahan sesuai Penlok,” ungkap Rizal, Selasa 12 November 2019.
Luas lahan dalam Penlok di Kota Palu awalnya seluas 560hektar lebih. Yakni di Kelurahan Duyu seluas 79hektar dan Keluarahan Tondo dan Talise seluas kurang lebih 481hektar. Bahkan unik pemanfaatan lahan ini sudah disusun dalam sebuah side plant.
“Dalam perjalanan, BPN Sulteng keluarkan peta yang tidak sesuai luas dalam Penlok tersebut. Padahal peta lampirannya luas lahan itu yang buat BPN sendiri. Kenapa kemudian keluarkan peta lain,”bebernya.