Berikut surat yang dikeluarkan Kepala Kanwil BPN Sulteng. Bahwa sehubungan dengan Kegiatan Penyediaan Tanah untuk lokasi Huntap pasca bencana di Sukteng yang berasal dari tanah-tanah HGB yang masuk dalam database tanah terindikasi terlantar.
Point 1, Kanwil BPN Sulteng menekankan bahwa para pemilik tanah akan menyumbangkan sebagian tanahnya untuk Huntap. Dan sisa tanahnya akan diusahakan perpanjangan haknya. Terhadap sumbangan tanah secara sukarela diberi penghargaan/apresiasi oleh Bapak Menteri ATR/BPN dengan memperpanjang sisa tanahnya, termasuk juga mengeluarkan dari data base tanah terindikasi terlantar.
Poin 2 . Pelepasan hak secara sukarela telah dilaksanakan (terlampir) dan sisa tanah juga telah diajukan permohonan perpanjangan haknya
Poin 3 daftar hak serta luas pelepasan dan luas permohonan terlampir. Dan point 4 yakni kami mempertimbangkan untuk dapat dikeluarkan dari data base tanah terindikasi terlantar. Selayaknya dibebankan syarat-syarat dan ketentuan khusus dalam keputusan dan perpanjangan haknya.
Rizal menerangkan, surat Kanwil BPN ini tidak sejalan dengan semangat Menteri ATR/BPN. Rizal menyebut BPN Sulteng menafsirkan lain surat Menteri ATR/BPN.
Menjadi seolah olah pelepasan hak dilakukan secara sukarela dengan iming-iming lahan yang akan dimohonkan kembali bisa dikeluarkan dari data base tanah terindikasi terlantar.
“Anehnya, BPN Sulteng juga pernah mengeluarkan penetapan tanah tanah terlantar dari eks HGB. Kenapa sekarang mesti menyebut lagi ada indikasi tanah terlantar,”jelasnya.
Terhadap surat Kanwil BPN ini, Wali Kota Palu menurutnya akan kembali melayangkan surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk mendapat penjelasan. “Kita akan surati prihal kendala yang dialami dalam upaya penyediaan lahan ini. Bagaimana nanti kementerian menanggapi,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)