Pemprov-PWI Sulteng Gelar UKW

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menilai wartawan di Sulawesi Tengah tak perlu lagi diragukan karya jurnalisnya karena sebagian besar wartawan di daerah ini sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW).
“Kegiatan ini sudah keenam kalinya dilaksanakan oleh Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah, ini berarti wartawan-wartawan Sulawesi Tengah sudah tidak diragukan hasil karya seorang jurnalis, yang memahami betul kode etik profesi untuk menjalankan profesinya sebagai wartawan”, kata Wakil Gubernur Sulteng Rusli Dg. Palabbi mewakili Gubernur Sulawesi Tengah dalam sambutan tertulisnya saat membuka secara resmi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bertempat di Hotel BW. Coco, Senin 18 November 2019.

Menurutnya, era keterbukaan informasi telah memberikan keleluasaan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, namun kebebasan itu tetap pada etika dalam penyampaian informasi. Maka yang dibutuhkan dalam hal ini adalah seorang wartawan yang memiliki pengetahuan jurnalistiknya yang baik, cerdas dalam mengelola berita agar informasi yang disampaikan ke publik akan bernilai informatif dan manfaat.

Bacaan Lainnya

Oleh sebab itu lanjutnya, standar kompetensi sudah harus dimiliki oleh seorang wartawan, yang sekaligus menjadi alat ukur profesionalitas wartawan itu sendiri.

Menurutnya profesi wartawan sangat erat kaitannya dengan kepentingan masyarakat dalam memperoleh informasi, sehingga peran wartawan harus benar-benar memiliki kualitas yang baik dan mampu mengembangkan dan mendewasakan pola pikir masyarakat dengan informasi-informasi yang sehat dan mendidik, agar masyarakat menjadi lebih cerdas dalam menyikapi suatu peristiwa.

Terakhir diharapkan kegiatan ini menjadi wahana penguatan internal bagi wartawan, dan secara eksternal ini merupakan kontribusi nyata insan pers dalam turut mewujudkan Sulawesi Tengah yang maju, mandiri dan berdaya saing. Tentunya melalui peran jurnalis dalam menyampaikan berita-berita yang akurat, berimbang, sesuai fakta dan tidak menyudutkan pihak tertentu. Karena sebagai wartawan yang profesional haruslah bekerja dengan memperhatikan kode etik dan undang-undang pokok pers.
“Kegunaan UKW untuk membedakan antara wartawan dan yang bukan wartawan karena setiap wartawan harus memiliki kompetensi,” kata Ketua PWI Provinsi Sulteng Mahmud Mattangara.

Pos terkait