PALU EKSPRES,PALU – KPU Kota Palu akan segera mengusulkan penghapusan logistik Pemilu tahun 2019 kepada Sekretaris Jenderal KPU RI. Proses ini diawali dengan merapikan dan mengepak seluruh logistik tersebut yang dimulai sejak Selasa 26 November 2019.
Usulan penghapusan logistik Pemilu 2019 nantinya akan disertai lampiran rekapitulasi laporan kondisi kotak dan bilik suara logistik KPU Pemilu Tahun 2019.
Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid menjelaskan, mekanisme penghapusan logistik dengan pedoman Surat Edaran (SE) KPU Nomor 1166/SJ/IX/2016 perihal penyampaian ijin usul pemusnahan/penghapusan logistik Pemilu 2019.
Tata cara pelaksanaan penghapusan/penjualannya menurut dia dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN).
Selanjutnya KPU Kota Palu mengajukan penjualan logistik Pemilu yamg mempunyai nilai arsip setelah memenuhi jadwal retensi arsip. Hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang jadwal retensi arsip subtantif dan fasilitatif non kepegawaian dan Non keuangan Komisi Pemilihan Umum.
Agus menerangkan, berdasar SE KPU dan Arsip Nasional Republik Infonesia (ANRI) Nomor : 05/KB/KPU/Tahun 2012 dan Nomor : 02 Tahun 2012 tentang penyelamatan arsip/dokumen Pemilu, izin pemusnahan arsip Pemilu dilaksanakan KPU RI setelah mendapat pertimbangan panitia penilai arsip yang dibentuk KPU RI atas persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.
“KPU RI akan telah menyurat dengan surat sekretaris Jendral KPU RI kepada Kepala ANRI dengan Nomor 1320/TU.01-SD/04/SJ/X/2019, 28 Oktober 2019 perihal permohonan izin Pemusnahan Surat Suara Pemilu Tahun 2019,”jelasnya.
Jika permohonan ijin pemusnahan Surat Suara Pemilu tahun 2019 secara resmi disetujui ANRI, maka KPU RI akan menyampaikan pemberitahuan kepada Sekretaris KPU kabupaten kota untuk melaksanakan pemusnahan Surat Suara Pemilu tahun 2019.
Masih menurut Agussalim Wahid, pengosongan isi kotak suara 1 dilakukan (satu) bulan setelah pengucapan sumpah/janji Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan secara bertahap yang diawali dengan melaksanakan sumpah/janji.
Bahwa apabila tidak terdapat sengketa atau apabila terdapat sengketa yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Adapun teknis pengelolaan logistik yang dilaksanakan antara lain dengan mengatur isi kotak suara lalu dimasukkan kedalam kantong plastik. Logistik dipisah berdasar tempat pemungutan suara (TPS). Lalu diberi tanda atau label sesuai dengan lokasi TPS dan kotak suara yang telah dikosongkan agar mudah dilipat dan disusun secara rapi. (mdi/palu ekspres)







