PALU EKSPRES, PALU– Pemerintah kini gencar meningkatkan investasi di sektor industri untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk merealisasikan investasi tersebut diperlukan pembangunan kawasan industri.
Langkah strategis itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian. Karena industri harus berada di dalam kawasan industri.
Demikian Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Temu Dialog Pengembangan Kawasan Industri Prioritas di Jakarta, Selasa 10 Desember 2019. Agus mengungkapkan, hingga kini sudah ada 103 kawasan industri yang beroperasi di Indonesia. Dengan total cakupan wilayah mencapai 55.000 hektare. Sementara itu, terdapat 15 kawasan industri yang masih dalam proses konstruksi dan 10 kawasan industri pada tahap perencanaan.
“Dari 103 kawasan industri yang sudah operasional, sebanyak 58 diantaranya berlokasi di Pulau Jawa,” tuturnya. Sisanya terletak di Pulau Sumatera (33 kawasan industri), Kalimantan (8 kawasan industri), dan Sulawesi (4 kawasan industri). Sejak tahun 2014, ada peningkatan hingga 20 kawasan industri.
Agus menegaskan, dalam upaya mendorong pemerataan ekonomi yang inklusif, pemerintah telah berusaha melalui pengembangan kawasan industri di luar Jawa. Hal ini sejalan untuk mewujudkan Indonesia sentris.
Kedepannya, kawasan industri di Pulau Jawa akan difokuskan pada pengembangan industri teknologi tinggi, industri padat karya, dan industri dengan konsumsi air rendah.
Sedangkan kawasan industri di luar Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efisiensi sistem logistik dan sebagai pendorong pengembangan kawasan industri sebagai pusat ekonomi baru.
“Pengembangan pusat-pusat ekonomi baru ini perlu terintegrasi dengan pengembangan perwilayahan termasuk dalam pembangunan infrastruktur sehingga dapat memberi efek positif yang maksimal dalam pengembangan ekonomi wilayah,” paparnya.
Selama ini, aktivitas industrialisasi memberikan efek berganda yang luas bagi perekonomian nasional, mulai dari peningkatan pada nilai tambah bahan baku dalam negeri, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga penerimaan devisa dari ekspor.
Kemenperin mencatat, investasi sektor industri pada semester I tahun 2019 mencapai Rp 104,6 Triliun.