PALU EKSPRES, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu menerbitkan lima Surat Keputusan (SK) untuk kelancaran penyelenggaraan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Palu 2020. Dua SK berkaitan dengan penetapan-penetapan dan 3 lainnya bersifat pedoman teknis.
SK itu diantaranya adalah SK penetapan tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilwakot 2020, beserta perubahannya.
SK ini terbit karena terjadi terjadi beberapa perubahan dalam PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Palu, Nurbiah menjelaskan, perubahan dalam PKPU berkonsekuensi terhadap dua SK yang sebelumnya telah diterbitkan KPU Palu. Yakni SK penetapan tahapan dan SK pedoman teknis.
Selanjutnya SK penetapan jumlah minimum syarat dukungan calon perseorangan beserta pedoman teknis pencalonannya. Menurut dia, dalam SK perubahan KPU Palu nantinya akan menyesuaikan tepergeseran waktu pendaftaran bakal calon. Sebagaimana pergeseran waktu dalam PKPU. “Sudah ada PKPU perubahan juga. Tapi secara substansi isinya tidak ada perubahan. Karena hanya terkait waktu tahapan pencalonan saja,”terang Nurbiah.
Sementara untuk produk hukum perubahan pedoman teknis pencalonan, jelas Nurbiah, saat ini masih dalam proses penyusunan. “Jadi konsekuensi hukumnya, ketika cantolannya berubah maka KPU pun harus mengubah SK,” urainya.
Secara umum perubahan yang terjadi tidak subsantif. Namun KPU perlu mengikuti aturan main. Yakni pasal 8 PKPU 15 tahun 2019. Pasal ini mengamanatkan KPUD harus menyusun pedoman teknis syarat pencalonan dalam bentuk SK.
Berkaitan dengan penerbitan SK tersebut, hari ini Jumat 20 Desember 2019, KPU Palu berencana menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh stake holder. Partai politik, unsur penyelenggara Pemilu dan masyarakat. (mdi/palu ekspres)