Sedangkan untuk keputusan tentang sosialisasi mengacu pada PKPU PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota.
Dia berharap dengan adanya sosialisasi itu, peserta Pilkada dan pihak terkait lainnya mendapat informasi jelas. Sekaitan beberapa perubahan jadwal penyelenggaraan tahapan. (mdi/palu ekspres)