PALU EKSPRES, PARIMO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Senin (23/12/2019) di ruang rapat DPRD kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang kedua membahas persoalan dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) yang dilakukan oleh Kepala Desa Sidoan Barat.
RDP kali ini dipimpin Wakil Ketua I , Faisan, didampingi Wakil Ketua II Sugeng Salilama dan dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya. Pertemuan kedua ini dilaksanakan sesuai kesepakatan dengan ketua DPRD pada pertemuan sebelumnya bahwa pihak DPRD akan menghadirkan pihak terkait.
Dengan demikian pada rapat kedua telah hadir pihak kepolisian Polres Parimo dalam hal ini Tim Tipikor, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD), dan Inspektorat Parimo.
Dalam RDP tersebut, Sekretaris Inspektorat Parimo, Mahmud Tandju menyampaikan bahwa terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Sidoan Barat, pihaknya mengaku telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara khusus (Pensus) atas perintah bupati.
“Kami bentuk tim untuk melakukan pemeriksaan pada Februari 2019 lalu,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya menyimpulkan ada sembilan item yang ditemukan di Desa Sidoan Barat. Pertama, pengangkatan dan pemberhentian aparat desa tidak sesuai dengan mekanisme, tim pelaksana kegiatan (PPK) dalam pengajuan permintaan dana kegiatan tidak sesuai ketentuan.
Selanjutnya, kata Mahmud, ADD dan DD tahun anggaran 2018 belum dipertanggungjawabkan senilai Rp 276 juta lebih, pajak penghasilan belum disetor ke ke rekening negara senilai Rp 31 juta lebih.
Kemudian peningkatan jalan sepanjang 3 ribu meter tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan desain gambar yang telah dibuat oleh desa. Selain itu, pekerjaan drainase sepanjang 240 meter dan plat deuker per 30 Desember 2018 belum juga rampung dikerjakan dengan anggaran senilai Rp 132 juta lebih.
Sehingga, dengan temuan-temuan tersebut, pihak kepolisian diminta untuk sesegera mungkin menindaklanjuti laporan warga Desa Sidoan Barat sekaligus mendapat kepastian hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Parimo, Faisan ditemui usai RDP mengatakan, bahwa hasil dari RDP, pihaknya mengeluarkan rekomendasi.
“Terkait dari hasil RDP tadi kami merekomendasikan jadi sesegera mungkin pihak inspektorat untuk menindaklanjuti hal ini karena menurut pihak kepolisian tadi mereka belum bisa menindaklanjuti karena belum mendapat data dari inspektorat,” ujarnya.
“Jadi mereka tinggal menunggu hasil data terkait dugaan penyalahgunaan dana yang ada di Desa Sidoan Barat,” tambahnya.
Salah satu isi rekomendasi lanjutnya, adalah sesegera mungkin pihak inspektorat memberikan data dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan dana di Desa Sidoan Barat.
“Jadi tujuan dikeluarkan rekomendasi ini agar persoalan di Sidoan Barat segera ditindaklanjuti selain itu juga untuk menghindari gesekan antara masyarakat yang ada di sana,” sebut Faisan. (asw/palu ekspres)






