Sekkot: ASN Boleh Mendukung Dari
PALU EKSPRES, PALU- Di penghujung tahun 2019, terjadi rotasi pejabat administrator dilingkungan Pemkot Palu. Sebanyak 14 pejabat administrator eselon III a dan 26 pejabat administrator eselon III b dirotasi.
Pelantikan 40 pejabat administrator ini dipimpin Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, H Asri mewakili Wali Kota Palu, Selasa 31 Desember 2019.
Sekkot dalam kesempatan itu mewanti-wanti sejumlah hal terhadap seluruh pejabat baru. Utamanya soal netralitas menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Pemilihan Gubernur Sulteng dan Wali Kota Palu.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kata Sekkot wajib menjaga netralitasnya. Terutama untuk pejabat camat yang notabene sebagai pemimpin wilayah.
“Jaga netralitas utamanya camat yang menjadi pemimpin wilayah,”pesan Sekkot.
Jangan sampai kata Sekkot terulang peristiwa yang terjadi pada seorang ASN sewaktu pemilihan legislatif (Pileg) beberapa waktu lalu. Yang mendapat sanksi karena terang-terangan mendukung salahsatu calon dengan cara foto bersama lalu diunggah ke media sosial.
“Karena mau dibilang keren. Foto bersama Caleg lalu diunggah di face book,”katanya.
Apalagi sanksi bagi ASN yang terlibat secara terang-terangan sebut dia kini lebih berat. Karena Bawaslu bisa langsung memberi rekomendasi kepada kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi sekarang itu aturannya sudah berbeda. Kepala daerah bisa menjatuhkan sanksi sesuai rekomendasi Bawaslu,”jelasnya.
Namun demikian hemat Sekkot, ASN pada prinsipnya boleh mendukung siapapun. Asalkan dukungan tidak ditinjukkan secara terang-terangan.
“Kalau misalnya ada keluarga, silahkan mendukung dari balik layar,”ujarnya.
Terkait tugas-tugas ASN, Sekkot berharap untuk tetap mempertahankan integritas, loyalitas disiplin dan komitmen terhadap tanggung jawabnya.
Merespon setiap masalah dan tantangan baru. Meningkatkan wawasan dan terobosan melalui pemikiran inovatif. Serta mengombinasikan berbagai sumber daya agar terwujud produktifitas kinerja yang maksimal.
Sementara terkait rotasi, Sekkot menyebut hal itu bagian dari kehidupan organisasi. Dalam memantapkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan. Termasuk menjadi bagian dari pola pembinaan karir pegawai dan upaya penyegaran serta peningkatan kinerja.
“Pelantikan dapat dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi. Bukan sekedar pemanfaatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan atau kepentingan tertentu,”demikian Sekkot. (mdi/palu Ekspres)






