PALU EKSPRES, SIGI– Unit Khusus Satuan Reskrim (Satres) Polsek Biromaru Polres Sigi berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian mesin pompa air (Alkon) yang terjadi di Desa Jono Oge, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.
Kapolsek Biromaru AKP Henry Burhanuddin, mengatakan empat pelaku pencurian mesin pompa air (Alkon) berhasil diringkus Satres Polsek Biromaru di kediamannya di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Selasa 7 Januari 2020.
“Keempat pelaku yakni AB (22), AG (19), RA (27), dan TT (13). Ke empat tersangka merupakan warga Desa Langaleso,” kata Henry, Rabu, 8 Januari 2020.
Penangkapan dilakukan setelah ada laporan pengaduan dari masyarakat terkait pencurian mesin Alkon di Desa Jono oge, pada Sabtu 4 Januari 2020.
“Mendapat laporan dari warga pemilik mesin Alkon, kita langsung tindak lanjuti dan segera menangkap keempat pelaku,” kata Kapolsek.
Penangkapan ke empat tersangka, juga disertai dengan mengamankan barang bukti 4 buah mesin Alkon yang dicuri para pelaku. Lebih lanjut Henry, mengatakan kalau pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku untuk pengembangan lebih lanjut.
“Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap para pelaku di kantor,” tutup kapolsek. (mg4/palu ekspres)