Hal ini kata dia tidak boleh terjadi karena ini adalah merupakan hak rakyat yang dijamin oleh undang-undang.
“Dan, harus dicarikan solusinya jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto mengatakan, persoalan kesehatan seperti ini minimal harus ada solusi dari Rumah Sakit atau menyampaikan ke pihak Dinas Kesehatan.
“Minimal harus ada solusi dari pihak rumah sakit menyampaikan ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial bagaimana solusinya, tidak bisa pasien keluar secara paksa, itu kan rumah sakit dibangun dari uang daerah kalaupun berhutang nanti kita bicarakan persoalanya biarkan dirawat di situ dulu,” katanya.
Setelah pasien dirawat lanjut dia, lalu disampaikan melalui surat resmi kepada Bupati atau Wakil Bupati. Sebab, ini adalah hal yang penting bagi masyarakat.”Jadi jangan disia-siakan masyarakat, mau dikemanakan masyarakat kita,” ujarnya.
Terkait persoalan ini tambahnya, pekan depan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial, Dukcapil, PMD, dan BPJS.
“Saya pikir Dinas Sosial tutup mata terkait persoalan ini karena tidak ada koordinasi dengan wakil bupati terkait dengan masalah ini. Minimal beliau harus menghadap bupati atau wakil bupati sebagai pengawas pembangunan,” kata Sayutin. (asw/palu ekspres)