PALU EKSPRES, SIGI – Polsek Marawola berhasil mengungkap terduga pelaku pencurian dap air di SD Desa Sunju Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, belum lama ini. Tersangka berinisial IS dan RN yang diketahui masih di bawah umur merupakan warga Desa Sunju dan diamankan setelah kepala desa setempat melaporkan kehilangan dap air di sekolah kepada Polsek Marawola.
Pascalaporan itu, tim Unit Reserse Kriminal (Nit Reskrim) Polsek Marawola pun langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tak berselang lama pelaku berhasil diamankan.
“Kepada kami, tersangka mengakui beraksi dengan memotong pipa air yang tersambung ke mesin dap. Saat ini tersangka dan barang buktinya kami sudah amankan,” ungkap Kapolsek Marawola, AKP Marthen Tanda SH MH, Senin, 13 Januari 2020.
Berdasarkan pengembangan kasus, tersangka IS mengakui telah melakukan aksinya di enam TKP, yaitu dua kali di sekolah dan empat kali di perumahan. “Tersangka akui sudah enam kali mencuri dap air, di tempat terpisah,” terang AKP Marthen.
Untuk modusnya, tersangka mengambil barang dengan cara memanfaatkan tempat-tempat yang kurang pengawasannya dengan motif untuk foya-foya. Terkait pasal, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.
“Sementara untuk anak di bawah umur, penyelesaiannya di luar pengadilan dengan mengundang semua pihak, seperti korban, keluarga tersangka dan lapas untuk mengembalikan ke keluarganya,” sambungnya.
Sedangkan tersangka IS kepada wartawan mengakui menukar mesin dap air itu dengan narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp200 ribu. “Langsung untuk bayar sabu seharga Rp200 ribu,” tutur IS. (mg4/palu ekspres)