PALU EKSPRES, AMPANA – Pernah mendekam di balik teruji besi tidak membuat kapok S alias Sam (40) warga Dusun II Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Moutong).
S alias Sam kembali diringkus oleh tim Buser Resmob Polres Touna bersama unit Reskrim Polsek Ampana Kota atas perbuatannya melakukan pencurian dengan cara membobol rumah warga yang sedang istrahat/tidur pada malam hari.
Kasat Reskrim Polres Touna, AKP Zulkifli menjelaskan, kasus tindak pidana pencurian dengan cara membobol rumah warga ini, terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang ditindak lanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Touna.
“Jadi setelah mendapatkan informasi masyarakat dan saksi-saksi, kami lakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya,” kata Kasat Reskim Polres Touna, AKP Zulkifli dalam keterangan pers di hadapan Kapolres Touna dan sejumlah wartawan, Rabu (15/1/2020).
AKP Zulkifli mengatakan, pelaku merupakan residivis curanmor di wilayah Kota Palu dan Parigi Moutong yang sudah dua kali masuk penjara.
“Ini sudah ketiga kalinya pelaku ditangkap Polisi atas perbuatanya dan pernah mendekam di penjara,” ujar Zulkifli.
Zulkifli berharap, dengan adanya kejadian ini, membuat masyarakat semakin waspada. Sebelum istrahat tidur periksa seluruh pintu atau jendela.
“Dan, apabila mengetahui ada seseorang yang tidak dikenal tinggal dilingkungannya segera laporkan ke ketua RT atau kepihak kepolisian, siapa tau orang tersebut terlibat tindak pidana,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Touna, AKBP Alfred Ramses Sianipar, SIK, MH mengatakan, ada dua hal yang membuat pelaku melakukan aksinya. “Jadi para pelaku kejahatan muncul karena adanya niat dan kesempatan,” terang Kapolres. (mg1/palu ekspres)