PALU EKSPRES, PARIGI – Sat Narkoba Polres Parigi Moutong meringkus MR (23) pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin, 13 Januari 2020.
MR merupakan warga Desa Bamabalemo Ranomaisi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Zulham Efendi Lubis mengatakan, pelaku diringkus oleh anggota Sat Narkoba Polres Parimo di salah satu rumah di Desa Bambalemo. Dalam penangkapan tersebut, dipimpin Kasat Narkoba Iptu Uspan Lamanda didampingi KBO Narkoba Ipda I Komang Darmawa Adi.
Diketahui, pelaku inisial MR (23) merupakan pegawai honorer di salah satu OPD di lingkup Pemkab Parimo. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,78 garam.
Kemudian, 12 peket plastik klip kosong, 1 buah potongan pipet, dan 1 buah kotak plastik warna hijau.
Kapolres Parimo, AKBP Zulham Efendi Lubis kepada media ini, Sabtu 18 Januari 2020 mengatakan, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Parigi Moutong guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak main-main untuk terus gencar memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Parigi Moutong,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga kepada bandar narkoba.
“Bila terdapat cukup bukti kami akan memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” sebut Kapolres. (asw/palu ekspres)