PALU EKSPRES, PARIGI– Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu telah banyak ditangkap polisi di Kabupaten Parigi Moutong. Namun pelaku masih saja terus bermunculan, dan seolah tidak ada efek jera terhadap ancaman hukuman penjara bagi para pelaku.
Bahkan, peredaran narkoba jenis sabu ini telah merambah hingga ke pelosok desa. Hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya pelaku penyalahgunaan sabu-sabu di Kabupaten Parigi Moutong.
Seperti penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Parigi Moutong, polisi meringkus tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tolai Timur, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Jumat 17 Januari 2020.
Dari tangan terduga, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8, 62 gram.
Sebuah timbangan digital, 1 pak plastik klip bening kosong, 9 buah korek gas, 1 buah spidol, 1 buah bong, 3 buah kaca pirex, 1 buah tas warna hitam, 1 buah dompet, 1 buah KTP, 1 buah hp, dan 1 buah pipet.
Kasat Narkoba Polres Parimo, Iptu Uspan Lamanda Djahara mengatakan, tersangka AI saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Parimo guna penyidikan lebih lanjut.
Kemudian, Sabtu 18 Januari 2020 sekitar pukul 12.30 WITA, Sat Narkoba Polres Parimo kembali menangkap pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu inisial AA (38) warga Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Menurut informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian Polres Parimo, bahwa barang bukti yang diamanakan diakuinya dibeli dari Palu.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku yakni, 8 paket dalam ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu tersebut berat bruto 1,50 gram.
Kemudian, 1 pak plastik klip bening kosong, 5 korek gas, 3 buah jarum sumbu, 1 buah hp merek Oppo, 1 buah dompet, 3 kaca pirex, dan 1 potong pipet.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di amankan oleh Sat Narkoba Polres Parimo guna proses hukum selanjutnya. (asw/palu ekspres)