Jualan Sabu di Pondok, Dua Wanita di Sigi Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, SIGI -Polres Sigi berhasil menangkap tiga pengedar sabu-sabu di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Minggu (12/1/2020). Dari para tersangka, Polres Sigi berhasil mengamankan 45 paket sabu dengan berat total 9,25 gram dan uang tunai Rp3.405.000.

Kapolres Sigi, AKBP Andi Batara Purwacaraka, mengatakan ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SN, YN dan AR. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya adalah perempuan.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi itu, bahwa benar ada dugaan penjualan narkoba di salah satu pondok milik tersangka di Tinggede Selatan.
“Setelah memastikan tersangka menjual sabu di pondok tersebut, sekitar pukul 16.00 WITA anggota Sat Resnarkoba menggerebek tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka yang sedang menjual sabu,” kata Andi Batara, Selasa, 21 Januari 2020.

Penangkapan ketiga tersangka itu atas dasar laporan informasi Nomor : R-LI / 01 / I / 2020 / Sat Resnarkoba tanggal 07 Januari 2020 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik / 01 / I / 2020 / Sat Resnarkoba tanggal 07 Januari 2020.

Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka SN mengaku telah dua tahun menjual sabu yang diperoleh dari suaminya.
“Suaminya yang mengambil sabu itu dari wilayah Tatanga Kota Palu. Lalu dijual oleh istrinya SN. Sekarang suaminya sementara kami kejar. Sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
“Adapun modus para pelaku menjual narboka dengan cara dipecah-pecah menjadi paket-paket kecil seharga Rp100.000 hingga Rp150.000. Motifnya adalah untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya. (mg4/palu ekspres)

Pos terkait