PALU EKSPRES, PALU– Proses asessmen tingkat kerusakan rumah warga untuk kepentingan penyaluran dana stimulan tahap 2 tahu 2020 terus berjalan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu menerjunkan puluhan tim pendamping percepatan pembangunan perumahan (TP4) untuk kepentingan ini.
Kepala Bidang Rehabilitasi-Rekonstruksi BPBD Palu, M Issa Sunusi menjelaskan, pihaknya tidak menarget waktu untuk menyelesaikan asessmen tersebut secara bersamaan untuk jumlah penerima tahap 2 yakni 38.805 kepala keluarga (KK).
Akan tetapi kata dia proses penyaluran diupayakan terealisasi segera mungkin. Artinya, jika dalam 1 kelurahan TP4 menyelesaikan asessmen terhadap minimal 20 unit rumah saja, maka 20 KK pemerima tersebut akan segera diajukan untuk membuka rekening di Bank Sulteng.
“Supaya ini berjalan cepat. Jika setelah itu ada lagi yang menyelesaikan 20 unit rumah, maka hasil itu lagi yang kita proses,”jelas Issa.
Issa menerangkan dana stimulan tahap dua diawali asessment jenis kerusakan rumah. Untuk menyesuaikan kebenaran tingkat kerusakan yang didaftarkan warga. Kemudian melengkapi syarat berupa copyan KTP, kartu keluarga dan surat kepemilikan rumah yang sah. Setelah itu pembukaan rekening di Bank Sulteng.
Nama-nama penerima dana stimulan nantinya akan diterbitkan dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Palu.
Menurut Issa, sebelum digunakan, warga terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan mutlak kesanggupan menyelesaikan pembangunan rumah diatas selembar kertas bermaterai Rp6000. Yang dilakukan antara warga penerima dan panitia stimulan tahap 2.
Pernyataan mutlak papar Issa adalah bentuk pertanggungjawaban warga untuk menyelesaikan pembangunan rumah dengan dana stimulan tersebut.
“Ada beberapa hal yang harus disepakati. Agar nantinya jika rumah tidak selesai terbangun, maka itu diluar tanggung jawab pemerintah,”paparnya.
Pencairan langsung ke rekening warga menurutnya berlaku sama untuk rusak berat, sedang dan ringan. Pencairannya dilakukan dua termin. Termin pertama 40persen dan termin kedua 60persen.
“Untuk pencairan termin dua, fisik bangunan harus mencapai progres 50persen. Yakni terbangun dari atap, lantai dan dinding,”ujarnya.
Dana yang telah ditransfer kerekening tambah dia dicairkan setelah warga dan TP4 asisten perencanaan teknis menyusun rencana anggaran biaya (RAB). Selanjutnya warga bersangkutan mendapat rekomendasi dari Kalak BPBD dan TP4 asisten perencanaan anggaran.
“Sementara untuk peranggungjawaban dana, setiap penerima harus menyiapkan nota belanja bahan sesuai RAB,”urainya.
Selanjutnya bagi warga yang terlanjur merehabilitasi rumahnya dengan dana pribadi. Issa menyebut, asalkan nama warga telah masuk dalam data, maka warga bersangkutan cukup menyiapkan nota belanjaan bahan yang telah digunakan sebelumnya. Termasuk menyediakan dokumentasi keruskaan rumah sebelum dan sesudah rehabilitasi.
“Siapkan saja nota tiga rangkap. Aslinyq dipegang pemilik. Sementara dua copyan diserahkan ke BPBD,”demikian Issa. (mdi/palu ekspres)






