PALU EKSPRES, PALU– Kepala Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng, Ir. Yanmart Nainggolan, CES , menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah sudah melayangkan surat teguran kepada Direktur KNK pada tanggal 24 Januari 2020.
Surat teguran tersebut sekaitan perusahaan tambang yang beroperasi di Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, masih ada kewajiban yang belum dipenuhi sesuai perundang-undangan.
Yanmart melalui siaran persnya, Senin (27/1/2020), menyampaikan bahwa PT. KNK sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) ekplorasi dan produksi tetapi IUP tersebut belum memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang – undangan, dalam hal ini Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa pemegang IUP wajib melaporkan, di antaranya, 1. Rencana Kerja Anggaran dan Biaya , 2 . Rencana Reklamasi, 3. Jaminan Reklamasi 4. Memiliki Kepala Teknik Tambang.
“Persyaratan Ini yang belum dipenuhi PT. KNK,” kata Yanmart.
Sehingga menurut Yanmart, PT. KNK belum bisa melakukan kegiatan operasi produksi karena belum memenuhi persyaratan tersebut.
Penjelasan Yanmart ini disampaikan menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong terkait dengan aktivitas tambang di Wilayah Moutong yang sudah merusak areal pertanian masyarakat.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Sayutin Budiman mensinyalir bahwa aktivitas tersebut dilakukan oleh PT. KNK. (**/fit/palu ekspres)