PKL Menjual Serampangan, Pol PP Palu Beri Sanksi Pidana Ringan

  • Whatsapp
Trisno. Foto: Dok

Trisno. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu berencana mengoptimalkan penerapan tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pedagang kaki lima (PKL) yang menjual secara serampangan di ruang-ruang milik jalan (Rumija).

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Palu, Trisno, menjelaskan, penerapan sanksi Tipiring akan dilaksnakan bersama pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

“Sudah surat keputusan. Masing-masing dua orang dari setiap instansi,” kata Trisno, Kamis 6 Februari 2020.

Namun kata dia, penerapan Tipiring akan dilaksanakan dengan metode peringatan berulang. Artinya kata dia, sebelum benar-benar melakukan sidang putusan Tipiring, PKL yang terbukti menempati Rumija untuk berjualan, sebelumya akan diberi surat peringatan sebanyak enam kali.

“Jadi prosesnya lama. Bisa sebulan sebelum sidang,”ujarnya.

Jika enam kali surat peringatan, PKL bersangkutan kemudian tidak juga mengindahkan, maka dengan terpaksa akan diteruskan ke sidang Tipiring.

“Sebenarnya ini sudah cukup longgar. Karena diawali enam kali peringatan dulu. Saya rasa juga enam kali peringatan itu mudah-mudahan efektif untuk proses penertiban,” sebutnya.

Trisno menambahkan, sanksi Tipiring yang akan dikenakan bagi pelanggaran terkait Rumija ini berupa denda maksimal Rp3 juta dan kurungan 3 bulan.

“Insyaallah ini akan berjalan efektif untuk penataan peruntukan ruang di masa mendatang,” demikian Trisno. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait