KPU Palu Buka Dua TPS di Lapas Petobo

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Tahap pemutakhiran data pemilih baru akan dimulai pada 23 Maret 2020. Sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019.

Namun sebelum itu ada kegiatan pra pemutakhiran dan pemyusunan daftar pemilih. Yang dilakukan dengan cara sinkronisasi data KPU dan lembaga lainnya.

Bacaan Lainnya

Untuk KPU Palu, kegiatan pra pemutakhiran ini diawali dengan sinkronisasi data dengan rumah tahanan (Rutan), lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan beberapa stekaholder lainnya.

Sinkronisasi data diawali dengan Lapas Kelurahan Petobo, Rabu 19 Februari 2020. Yang dilakukan antara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Palu dan Kasubag Program bersama Kepala Lapas Petobo, Sudirman Zainuddin.

Komisioner KPU Palu, Idrus mengatakan, sesuai hasil sinkronisasi data pemilih, terdapat sebanyak 717 warga binaan Lapas Petobo. 214 diantaranya adalah warga binaan titipan dari Kabupaten Donggala.

Berdasar jumlah itu, KPU Palu menurutnya akan menyediakan dua tempat pemungutan suara (TPS) di Lapas Petobo saat Pilkada serentak September 2020 nanti.

“Hasil sinkronisasi ini akan kami sepakati dengan membuat draft MoU secara bersama,”kata Idrus.

Hal sama juga sudah dilakukan KPU Palu dan Rutan Kelas IIA Kelurahan Maesa. Adapun jumlah warga binaan di Rutan ini sebanyak 516 orang. Data diserahkan langsung Kepala Rutan Maesa, Yansen.

Berdasarkan data tersebut, pihaknya kata Idrus akan menjadikannya sebagai dasar dalam pemetaan TPS.
Khusus TPS dalam Lapas dan Rutan, kedua belah pihak nantinya akan menggelar rapat koordinasi stakeholders pra pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak.

“Kami akan menandatangani beberapa MoU dengan pihak terkait dalam rangka menghasilkan daftar pemilih yang akurat,mutakhir dan komprehenship,”ujarnya.

Rapat koordinasi pra pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, tambah Idrus diupayakan terlaksana secepatnya.

“Saat ini e KPU sementara berkoordinasi dengan stakeholders untuk menyepakati draft naskah MoU. Jika dianggap selesai maka akan diagendakan Rakor dimaksud,”sebutnya.

Sebab kata Idrus, KPU Kota Palu berpandangan suksesnya pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 23 September 2020 membutuhkan kerjasama dan partisipasi aktif stakeholders.

Pos terkait