PALU EKSPRES, PARIGI- Tahun ini, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna dijadikan produk peraturan daerah. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Tata Ruang, I Wayan Sukadana kepada wartawan di kantornya, Kamis (20/2/2020). Menurut I Wayan, program Bidang Tata Ruang tahun 2020 adalah penyelesaian Raperda RTRW. "Sekarang ini masih dibahas persub di Jakarta dan hasilnya belum keluar," ungkapnya. Di tahun sebelumnya kata dia, pihaknya mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat terkait penyusunan kajian-kajiannya. "Jadi, kita masih menunggu koreksi persub dari kementerian," ujarnya. Jika sub bagian dokumen RTRW sudah selesai dikaji di pemerintah pusat, maka segera diajukan ke Bagian Hukum dan Perundang-undangan di Pemerintah Kabupaten dan DPRD untuk dibahas. "Karena sudah ada dalam bentuk rancangan perundang-undangan dan itu kita masukkan ke DPRD guna dibahas di persidangan," ungkapnya. Lanjut dia mengatakan, untuk rencana detail Tata Ruang ini sudah memiliki kajian teknis untuk empat wilayah di Parimo. Tetapi baru ada satu rencana detail tata ruang (RDTR) Kota Parigi yang perdanya sudah dibuat. "Yang sudah jadi Perda itu Kota Parigi. Lainnya masih dalam materi teknis yakni, Kecamatan Tinombo, Taopa, Parigi Utara dan Ampibabo," kata I Wayan. Sehingga, dari keempat wilayah itu tambahnya perlu dibuatkan dokumen agar bisa diusulkan untuk di buat perda. Kemudian, materi kajian teknis untuk menjadi Perda yakni, kajian lingkungan strategis (KLS). (asw/palu ekspres)