PALU EKSPRES, PALU- Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,kini diterapkan dalam proses pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu. Pola ini mulai berjalan tahun 2019.
Alih-alih mempermudah pelayanan, permohonan izin secara elektronik ini justru malah mempersulit pemohon. Sudah begitu, tahun 2019, muncul pula sejumlah aturan teknis untuk melengkapi syarat permohonan misalnya untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Khusus IMB, rangkaian birokrasi pun kian panjang dan mesti melalui banyak pintu. Misalnya syarat IMB yang harus dilengkapi dokumen lingkungan. Bukan hanya itu, seluruh IMB yang diajukan setelah bencana, masih harus menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Karena RTRW dan RDTR yang kemudian akan mengatur peruntukan kawasan berdasarkan Zona Rawan Bencana (ZRB).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palu, Eka Komalasari menyadari hal ini memang membuat birokrasi pelayanan izin menjadi panjang dan berbelit-belit. Dia mengaku ini kendala utama yang dihadapi saat ini hingga membuat lambatnya sebuah dokumen IMN terbit.
Eka dalam forum libu ntodea bertema kemudahan dan kendala perizinan dan investasi berusaha pascabencana, Senin 24 Februari 2020 di Milenium Water Park Palu, menjelaskan, jaringan OSS terkadang drop saat proses sedang berlangsung. Piihaknya pun ia akui kesulitan untuk mengakses jika ini terjadi.
“Kesulitan akses jika sedang drop ini yang jadi keluhan baik pemohon dan kami di PTSP sendiri,”jelasnya.
Proses perizinan menurutnya jadi lambat melalui OSS jika terdapat data perusahan yang tidak valid serta keseringan gangguan konektivitas jaringan dengan pihak Kantor Pajak Pratama.
Eka menjelaskan, kini muncul kendala baru. Tahun 2020 terbit lagi OSS versi baru 1.1 yang tak kalah membuat proses menjadi panjang. Pasalnya pelaku usaha yang telah terdaftar di OSS mesti daftar baru kembali. Karena banyak data pemohon yang hilang dalam OSS versi baru tersebut.
“Ini pelru sosialisasi lagi karena
pelaku usaha harus daftar kembali. Sebab banyak data hilang. Mungkin saat pengintegrasian yang tidak sempurna,”ungkapnya.
Diapun mengaku saat ini terjadi tumpang tindih aturan dalam penerbitan izin. IMB yang sebelumnya tidak perlu dokumen izin lingkungan kini wajib dikantongi dari dinas lingkungan hidup
Kemudian sertifikat laik fungsi (LSF) dari Kementerian PUPR. Ini terangnya sebenarnya wajib. Namun sejauh ini belum diterapkan karena harus membentuk tim teknis.
Selanjutnya rekomemdasi dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Pascabencana TABG ini menjadi syarat permohonan IMB.
Namun kata dia pihaknya tetap menjalin koordinasi dengan OPD teknis terkait untuk proses percepatan izin. Dia menegaskan siap menerima aduan jika terdapat upaya mempersulit dari orang tidak bertanggung jawab.
“Sebenarnya bisa mudah. Tapi biasanya pelaku usaha gunakan pihak ketiga dan notaris untuk daftar izin,”jelasnya.
Yang terpenting papar Eka adalah komitmen bersama dengan OPD teknis lainnya. Ini ia akui memang jadi kendala karena belum terpenuhi dengan sempurna. Dan membuat proses pelayanan menjadi panjang.
Pasalnya tim teknis lintas OPD tidak berkomitmen untuk ini. Yang awalnya telah diupayakan untuk berkantor di DPMPTSP, namun belakangan tidak terealisasi
“Kami sudah berupaya agar tim teknis berkantor di PTSP. Namun komitmen OPD teknis yang kurang pegang komitmen,”keluhnya.
Dia berkata IMB sebelum bencana sebenarnya bisa mudah. Namun Pascabencana IMB ini harus dilengkapi kajian peruntukan zonasi.
“Karena saat pengajuan memang lengkap.Namun saat penerbitan ada harus ada rekomendasi tim teknis,”paparnya.
Dia menilai memang perrlu ada diskresi soal ini. Agar IMB yang diajukan sebelum bencana bisa segera diupayakan secepatnya selesai. Namun lain halnya IMB yang diajukan setelah bencana. Menjadi lambat karena menunggu Perda RTRW disahkan.
“Yang diajukan sebelum bencana, sepanjang sudah kantongi KRK dan lokasinya penuhi syarat sesuai RTRW yang lama itu bisa dipercepat,”demikian Eka.
Libu Ntodea sengaja diangkat dengan tema kemudahan perizinan dan investasi pascabencana. Isu ini diangkat karena banyaknya keluhan yang mulai mengemuka terkait layanan perizinan di Kota Palu.
Sekretaris DPD REI Sulteng, M Rizal mengaku, saat ini pengemban properti saat ini terkendala karena ZRB. Banyak anggota REI yang belum bisa memulai usaha karena menunggu Persa RTRW dan RDTR.
Demikian halnya H Baso. Dia mengaku terlalu banyak jendela yang harus dilalui dalam memohon IMB. Padahal substansi DPMPTS harusnya tim teknis dari OPD terkait lainnya berkantor di dinas tersebut. Agar masyarakat tidak perlu bolam balik dari kantor satu ke kantor lainnya untuk melengkapi dokumen perizinan.
“Kan sudha ada tim teknis perizinan. Harusnya satu pintu dan satu atap saja. Tapi yang terjadi jendelanya terlalu banyak,”ujarnya.
Slamet Riyadi Cante dari akademisi mengatakan, kemudahan investasi perinsipnya adalah pelayanan.
Kata dia, jika dibanding negara tetangga, durasi layanan perizinan di Indonesia sangat tertinggal jauh. Karena nirokrasi pelayanan masih sangat panjang.
“Kuncinya adalah nudaya birokrasi itu sendiri. Mental birokrasi mempersulit sesuatu yang sebenarnya mudah. Ini perlu diperbaiki,”hematnya.
Belum lagi soal regulasi. Yang kadang saling melampaui antara pemerintah pusat dan daerah. Koordinasi OPD yamg tidak berjalan optimal. Dan kendala jaringan internet jika menggunakan layanan elektronik.
“Kadang over lap antara pemerintah pusat dan daerah terkait aturan main perizinan ini,”sebutnya.
Sementara Arthur Pengemanan, dari APINDO Sulteng, dalam kesempatan itu mengaitkan tema libu ntodea dengan rencana penggabungan sejumlah undang-undang untuk kemudahan cipta lapangan kerja (omnibus law).
Menurut dia Indonesia saat ini jalani sistem instrumen yuridisi rezim sektoral law atau parsial.
Sistem ini nantinya akan berubah dengan rezim omnibus law atau penggabungan Undang undang bernama cipta lapangan kerja.
“Ini untuk akomodir masalah peluang kerja.Maka harus dijabarkan. Semua sektor atau OPD wajib pengarahan dan untuk penciptaan kesempatan kerja termasuk berusaha.
Menurut dia akan ada mekanisme industri antara pemberi kerja dan pekerja.
“Tinggal pointer actionnya yang harus ditindaklanjuti Bappeda atau di daerah. Seperti apa kesiapan Kota Palu dan Sulteng,”demikian Arthur. (mdi/palu ekspres)






