Pada tanggal 23 November 2018, Kemendagri kembali mengundang Pemkot Palu dalam rapat yang digelar di Dirjen Otda untuk membahas sengketa tersebut.
“Kalau putusan hukum itu tidak dilaksanakan maka kepala daerah bisa diberhentikan dari jabatan selama 6 bulan,”paparnya.
Selain itu Pemkot PaIu juga melaksanakan rapat Forkopimda pada tangggal 27 November 2018 diruang Wali Kota Palu yang dihadiri langsung Wali kota Palu, Kapolres, Kasi Datun Kejari Palu, Katua DPRD Kota Palu. Kepala Bappeda Kota Palu, lnspektur lnspektorat Kota Palu.
Kepala PU Kota Palu, BPKP Provinsi Sulteng dan Kepala Bagian Hukum Setda Kata Palu dengan agenda rapat membahas Pembayaran jembatan Palu IV.
Dalam rapat tersebut peserta rapat kata Romi telah menyepakati untuk meminta pendapat hukum kepada Pengadilan mengenai putusan BANI.
Dari rapat itu Pengadilan Negeri (PN) Palu kemudian menyampaikan surat Nomor W 21-U1/456/H.02/II/2019 tanggal 4 Februari 2019 perihal penyampaian pendapat hukum terkait pelaksanaan Putusan Arbitrase pasca putusan Mahkamah Agung RI.Nomor 2835 KIPdt/2016 yang ditujukan Kepada Wali Kota Palu.
Dalam surat tesebut, Pemerintah Kota Palu cq. Wali Kota Palu berkewajiban melaksanakan seluruh amar putusan BANI.
Romi pun menjelaskan bahwa langkah pembayaran itu sebenarnya telah mendapat persetujuan DPRD Palu. Yang disepakati sejak dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2019
Dimana RAPBD ini telah dibahas bersama BANGGAR DPRD Palu.
Lalu dibahas ditingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda). Kemudian persetujuan dalam rapat Paripurna DPRD Palu tentang penjelasan wali kota atas Ranperda APBD 2019.
Setelah itu disepakati melalui paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Palu. Lalu paripurna jawaban wali kota atas pemandangan umum fraksi
Berikutnya dalam rapat panitia khusus (Pansus) RAPBD 2019. Lalu paripurna pendapat akhir fraksi atas RAPBD 2019.
“Rapat ini sifatnya persetujuan
Karena Seluruh fraksi menerima dan menyetujui RAPBD 2019 itu,”katanya.
Setelah disetujui DPRD Palu, RAPBD ini pun diajukan ke Gubernur Sulteng untuk fasilitasi dan evaluasi.
Hasil fasilitasi lagi-lagi kembali dan dilaporkan ke DPRD dalam rapat tingkat BANGGAR.