Rabu, 2 September 2026
Palu  

Pembayaran Pokok Utang Jembatan IV Atas Perintah Mendagri dan Disetujui DPRD Palu

PALU EKSPRES, PALU– Keputusan Pemkot Palu membayar pokok utang pembangunan jembatan IV kepada PT Global Daya Manunggal (GDM) sebesar Rp14,9 miliar lebih kembali mengemuka. Pembayaran ini dilakukan atas berbagai putusan dan pertimbangan  hukum yang dilakukan Pemkot Palu.

Pembayaran dilakukan pada 1 Maret 2019 dengan cara transfer dari Kas daerah ke rekening PT GDM.

Sayangnya pembayaran ini diikuti isu aliran dana fee Rp2miliar ke DPRD Palu. Yang akhirnya menggiring Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng melakukan penyelidikan. Beberapa pejabat Eselon 2 Pemkot Palu sudah pernah menjalani pemeriksaan atas persoalan ini. Termasuk Wali Kota Palu Hidayat.

Mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu, Romi menjelaskan sejumlah alasan dibalik pembayaran tersebut.

Menurut dia, ini berawal setelah adanya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) nomor 258/V/ARB-BANI/2007 tanggal 2 Oktober 2007.

Amar putusan BANI menghukum Pemkot Palu membayar pekerjaan tambah sebesar Rp1,7miliar lebih belum termasuk PPN. Pembayaran atas penyesuaian harga (eskalasi) sebesar Rp12miliar ( belum termasuk PPN)

Pembayaran atas kerugian Pemohon berupa biaya operasional sebesar Rp160juta( belum termasuk PPN)
Pembayaran atas biaya tambahan pekerjaan bertambahnya biaya overhead masa pemeliharaan Rp300juta (belum termasuk PPN dan membayar kembali kepada Pemohon denda keterlambatan yang dikenakan Termohon sebesar Rp453,7juta sudah termasuk PPN.

Putusan ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30  hari setelah Putusan Arbitrase ini diucapkan dan atas keterlambatan pembayaran tersebut Termohon dikenakan denda untuk setiap harinya dengan tingkat bunga sebesar 10persen per tahun.

“Jadi putusan BANI sifatnya final dan mengikat,”jelas Romi.

Majelis BANI selanjutnya mendaftarkan Putusan Arbitrase ini pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu sesuai dengan Pasal 59 jo Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altematif penyelesaian Sengketa atas biaya Pemohon.

Bahwa berdasar amar putusan BANI nomor 259 halaman 29, Pemkot Palu menurut Romi telah diberi kesempatan oleh sekretariat BANI/majelis untuk menyampaikan jawaban atas permohonan arbitrase dan duplik atas replik yang diajukan pemohon. Namun pemohon tidak menggunakan kesempatan tersebut.

“Sekretaris majelis telah diundang untuk ikut sidang pemeriksaan.
Akan tetapi pada setiap undangan sidang termohon menyatakan tidak akan hadir dengan alasan karena tidak tersedia biaya perkara dalam APBD Kota Palu,”ujarnya.

Selanjutnya PT GDM mengajukan permohonan eksekusi pelaksanaan Putusan arbitrase  258 berdasarkan surat Kuasa hukum PIHAK KEDUA kepada Ketua Pengadilan Negeri Palu No. 0814/NA -PNPL/IV-08 tanggal 23 Apri 2008.

Ketua PN Palu kemudian menerbitkan surat Penetapan Aanmaning (teguran) nomor 258/5/ ARB-BANI/2007 tanggal 22 Mei 2008. Yang intinya memerintahkan  Pemkot untuk memenuhi isi Putusan arbitrase  Na 258 JO. Berita Acara Aanmaning I teguran ke-ll, tanggal 21 Agustus 2008.

Terhadap Putusan PN Palu tersebut, Pemkot Palu mengajukan upaya hukum Banding kepada PT Sulteng. Namun upaya hukum tersebut kandas. PT Sulteng justru memberikan  Putusan No. 84/Pdt/2015/PT PAL. tanggal 14 Januari 2016 yang menguatkan putusan PN Palu No.128/Pdt.Plw/2014.PN Palu tanggal 16 Juni 2015.

Tidak sampai disitu, Pemkot masih berusaha mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) yang terdaftar dalam register perkara MA No. 2835 K/Pdt/2016.

Permohonan Kasasi inipun lagi-lagi kandas lantaran MA telah memberi Putusan No. 2835 K/Pdt/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang intinya menolak kasasi dan menghukum Pemkot Palu untuk melaksanakan putusan PN Sulteng dengan membayar biaya perkara.

Pada 22 Agustus 2019, Romi menyebut Kemendagri menyurati Wali Kota Palu  prihal pelaksanaan putusan pengadilan yang telah incrah. Dalam surat inipun wali kota diminta  tidak lagi perlu melakukan upaya hukum. Melainkan
diperintahkan untuk patuh dan tunduk serta melaksanakan putusan pengadilan.

“Surat ini ditandatangani langsung Mendagri Tjahjo Kumolo,”sebutnya.

Atas berbagai putusan itu, Pemkot Palu lantas berkonsultasi ke berbagai pihak. Mislanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Konsultasi ini dilakukan Inspektur Inspektorat, Zubair, bersama Kabag Hukum Pemkot Palu tahun 2007.
Berdasarkan hasil konsultasi itu, KPK kemudian meminta Pemkot mentaati dan melaksanakan putusan tersebut.

Pemkot juga berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait putusan BANI pada 2 Agustus 2007. Hasilnya, Kemendagri pun memerintahkan Pemkot Palu untuk mentaati putusan BANI.

Pada tanggal 23 November 2018, Kemendagri kembali mengundang Pemkot Palu dalam rapat yang digelar di Dirjen Otda untuk membahas sengketa tersebut.

“Kalau putusan hukum itu tidak dilaksanakan maka kepala daerah bisa diberhentikan dari  jabatan selama 6 bulan,”paparnya.

Selain itu Pemkot PaIu juga  melaksanakan rapat Forkopimda pada tangggal 27 November 2018 diruang   Wali Kota Palu yang dihadiri langsung Wali kota Palu, Kapolres, Kasi Datun Kejari Palu, Katua DPRD Kota Palu. Kepala Bappeda Kota Palu, lnspektur lnspektorat Kota Palu.

Kepala PU Kota Palu, BPKP Provinsi Sulteng dan Kepala Bagian Hukum Setda Kata Palu dengan agenda rapat membahas Pembayaran jembatan Palu IV.

Dalam rapat tersebut peserta rapat kata Romi telah menyepakati untuk meminta pendapat hukum kepada Pengadilan mengenai putusan  BANI.

Dari rapat itu Pengadilan Negeri (PN) Palu kemudian menyampaikan surat Nomor W 21-U1/456/H.02/II/2019 tanggal 4 Februari 2019 perihal penyampaian pendapat hukum terkait pelaksanaan Putusan Arbitrase pasca putusan Mahkamah Agung RI.Nomor 2835 KIPdt/2016 yang ditujukan Kepada Wali Kota Palu.

Dalam surat tesebut, Pemerintah Kota Palu cq. Wali Kota Palu berkewajiban melaksanakan seluruh amar putusan BANI.

Romi pun menjelaskan bahwa langkah pembayaran itu sebenarnya telah mendapat persetujuan DPRD Palu. Yang disepakati sejak dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2019

Dimana RAPBD ini telah dibahas bersama  BANGGAR DPRD Palu.
Lalu dibahas ditingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda). Kemudian persetujuan dalam rapat Paripurna DPRD Palu tentang  penjelasan wali kota atas Ranperda APBD 2019.

Setelah itu disepakati melalui paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Palu. Lalu paripurna jawaban wali kota atas pemandangan umum fraksi

Berikutnya dalam rapat panitia khusus (Pansus) RAPBD 2019. Lalu paripurna pendapat akhir fraksi atas RAPBD 2019.

“Rapat ini sifatnya persetujuan
Karena Seluruh fraksi menerima dan menyetujui RAPBD 2019 itu,”katanya.

Setelah disetujui DPRD Palu, RAPBD ini pun diajukan ke Gubernur Sulteng untuk fasilitasi dan evaluasi.
Hasil fasilitasi lagi-lagi kembali dan dilaporkan ke DPRD dalam rapat tingkat  BANGGAR.

“Dokumen-dokumen tentang persetujuan DPRD Palu ini semuanya diarsipkan,”terangnya.

Hal itu dibenarkan Sekretaris DPRD Paku, Ajenkris. Menurut dia, jika ada anggota DPRD Palu yang mengaku tidak terlibat dalam proses persetujuan RAPBD, maka kemungkinan besar anggota bersangkutan tidak hadir dal setiap rapat pengambilan keputusan.

“Mungkin ada anggota yang tidak hadir. Sehingga mengaku  tidak pernah ada pembahasan soal pembayaran jembatan dalam RAPBD 2019,”bebernya.

Ajenkris pun menyebut, segala pembahasan yang melahirkan keputusan terkait persetujuan DPRD Palu atas RAPBD 2019 itu pada dasarmya sudah diketahui Ketua DPRD Palu.

“Yang jelas ketua dewan akui ada pembahasan. Kalau ada yang mengaku tidak tahu, maka biarlah dibuktikan ditingkat pengadilan,”jelas Ajenkris.

Inspektur Inspektorat Daerah Kota Palu, Didi Bakran malah punya penafsiran baru soal putusan BANI tersebut. Ini terkait amar putusan BANI nomor 259 halaman 29. Yang menyebut Pemkot Palu telah diberi kesempatan oleh sekretariat BANI/majelis untuk menyampaikan jawaban atas permohonan arbitrase dan duplik atas replik yang diajukan pemohon (PT GDM). Disini BANI menyebut salahsatu alasan lahirnya putusan karena temohon (Pemkot Palu) tidak menggunakan kesempatan tersebut.

Didi menjelaskan, saat itu Pemkot Palu beralasan tidak memiliki anggaran biaya perkara untuk hadir dalam agenda jawaban termohon tersebut di Jakarta.

“Alasan Pemkot Palu tidak hadir karena soal biaya ini yang perlu kita analisa bersama sebagaiman amar putusan BANI tersebut. Apa iya, kala itu Pemkot Palu tidak bisa mengupayakan anggarannya untuk sekedar hadir?” tanya Didi.

Dari alasan sepeleh itulah kemudian hemat Didik, Pemkot Palu saat ini akhirnya terpaksa mengikuti semua putusan putusan untuk melakukan pembayaran hutang.

“Kita yang ada sekarang inikan hanya meneruskan,”demikian Didi. (mdi/palu ekspres)

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam