“Dokumen-dokumen tentang persetujuan DPRD Palu ini semuanya diarsipkan,”terangnya.
Hal itu dibenarkan Sekretaris DPRD Paku, Ajenkris. Menurut dia, jika ada anggota DPRD Palu yang mengaku tidak terlibat dalam proses persetujuan RAPBD, maka kemungkinan besar anggota bersangkutan tidak hadir dal setiap rapat pengambilan keputusan.
“Mungkin ada anggota yang tidak hadir. Sehingga mengaku tidak pernah ada pembahasan soal pembayaran jembatan dalam RAPBD 2019,”bebernya.
Ajenkris pun menyebut, segala pembahasan yang melahirkan keputusan terkait persetujuan DPRD Palu atas RAPBD 2019 itu pada dasarmya sudah diketahui Ketua DPRD Palu.
“Yang jelas ketua dewan akui ada pembahasan. Kalau ada yang mengaku tidak tahu, maka biarlah dibuktikan ditingkat pengadilan,”jelas Ajenkris.
Inspektur Inspektorat Daerah Kota Palu, Didi Bakran malah punya penafsiran baru soal putusan BANI tersebut. Ini terkait amar putusan BANI nomor 259 halaman 29. Yang menyebut Pemkot Palu telah diberi kesempatan oleh sekretariat BANI/majelis untuk menyampaikan jawaban atas permohonan arbitrase dan duplik atas replik yang diajukan pemohon (PT GDM). Disini BANI menyebut salahsatu alasan lahirnya putusan karena temohon (Pemkot Palu) tidak menggunakan kesempatan tersebut.
Didi menjelaskan, saat itu Pemkot Palu beralasan tidak memiliki anggaran biaya perkara untuk hadir dalam agenda jawaban termohon tersebut di Jakarta.
“Alasan Pemkot Palu tidak hadir karena soal biaya ini yang perlu kita analisa bersama sebagaiman amar putusan BANI tersebut. Apa iya, kala itu Pemkot Palu tidak bisa mengupayakan anggarannya untuk sekedar hadir?” tanya Didi.
Dari alasan sepeleh itulah kemudian hemat Didik, Pemkot Palu saat ini akhirnya terpaksa mengikuti semua putusan putusan untuk melakukan pembayaran hutang.
“Kita yang ada sekarang inikan hanya meneruskan,”demikian Didi. (mdi/palu ekspres)