PALU EKSPRES, PALU– KPU Palu memulai proses Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (PPDP) untuk Pilkada serentak tahun 2020. Tahapan ini diawali dengan Rapat Koordinasi (Rakor) lintas stake holder tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Rakor PDPB yang dihadiri Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkompinda), pemerintah kecamatan, kelurahan dan stake holder terkait ini digelar Rabu 4 Maret 2020 di Hotel Sutan Raja Palu.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Palu, Idrus, menjelaskan, tahapan pemilihan serentak terdiri dari persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan. Salah satu persiapan tahapan yang dilakukan adalah proses PPDP. Tahapan ini dimulai 23 Maret sampai dengan 20 Juli 2020. Namun Rakor PDPB dilaksanakan sebelum 23 Maret 2020.
Rakor PDPB merupakan diskusi lintas stakeholders. Setelah sebelumnya KPU memaparkan konsep umum dan khusus PDPB. Tujuannya ntuk memperbaiki data secara terus menerus serta memudahkan proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Palu, Idrus menjelaskan, perbaikan data itu dilakukan dengan dua model.
Pertama, bagi daerah yang melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serentak serta Bupati dan Wali Kota, maka pelaksanaannya terintegrasi antara PDPB dan PPDP. Sedangkan bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan gubernur, atau bupati, walikota maka pemutakhiran data berkelanjutannya dilakukan secara berbeda. Misalnya pengumuman tetap dilakukan dilaman website masing setiap bulan untuk KPU kabupaten Kota dan setiap tiga bulan bagi KPU Provinsi.
Dalam Rakor PDPB, KPU Palu menurtunya juga menandatangani MoU dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) Palu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Petobo dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Maesa. Serta penandatangan dukungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kepada KPU Kota Palu dalam rangka sosialisasi dan rekam cetak KTP bagi pemilih pemula Slsekolah menengah atas dan mahasiswa Kampus negeri dan swasta. Idrus mengatakan, MoU dengan Lapas dan Rutan bertujuan untuk akses KPU Palu dlaam pembaharuan data dan pemenuhan syarat bagi warga binaan. Seperti fasilitasi untuk rekam cetak dari Dinas Dukcapil Palu.
Selanjutnya kerjasama dengan BPBD bertujuan untuk sharing data pemilih sekaitan adanya relokasi warga ke Hunian Tetap (Huntap) sebelum KPU Palu melakukan PPDP Dalam hal ini jelasnya, KPU terlebih dulu akan memakai data BPDB sebagai acuan dalam pemetaan daftar pemilih. Seperti data penerima Huntap kawasan maupun Huntap Satelit. Karena data ini nantinya akan dicocokkan oleh petugas PPDP di daerah itu.
“Hasilnya juga bisa di sharing kepada pihak BPBD. Intinya kita harapkan kerjasama ini adalah saling memperkuat melalui komunikasi serta koordinasi,”jelas Idrus.
Rakor yang dihadiri pemerintah kecamatan dan lurah paparnya juga memberi gambaran tentang peran sentral lurah. Contohnya data dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Kerap kali terdapat data warga yang tekah meninggal dunia. Ini terjadi lantaran Dinas Dukcapil biasanya belum menghapus data penduduk itu lantaran tidak adanya permohonan penerbitan akta Kematian dari keluarga.
Pentingnya posisi kecamatan dan kelurah kata Idrus adalah sekaitan masalah tersebut adalah peran mengeluarkan surat keterangan kematian sebagai dasar penerbitan akta Kematian. “Sehingga polemik orang mati dalam data pemilih yang akan di gunakan saat Coklit tidak muncul lagi. KPU melalui PPK dan PPS serta PPDP kedepan siap kerjasama untuk tujuan pembersihan data pemilih dari unsur tidak memenuhi syarat yakni orang mati masuk DPT itu tuntas,”ujar Idrus.
Dalam Rakor PDPB juga mengemuka respon pihak kepolisian resort (Polres) Palu atas permintaan data tentang anggota Polres Palu yang telah pensiun dan tidak aktif sebelum 24 September 2020.
Respon itu dikemukakan Kabag OPS Polres Palu, AKP Awaluddin. Awaluddin mengatakan pada prinsipnya Polres Palu siap mendukung upaya pemutahkiran data pemilih tersebut.
“Jangankan data, kamipun siap pertaruhkan semua untuk bangsa dan negara termasuk mendukung usaha KPU Palu agar pemilihan serentak ini baik. Termasuk tahapan PPDP,” tegas Awaluddin.
Atas segara informasi dan masukan yang mencuat dalam Rakor, Idrus menambahkan, hal itu akan menjadi modal data sekunder untuk mendukung proses pemetaan data pemilih sebelum memasuki kegiatan pencocokan dan penelitian pada tanggal 18 April sampai 17 Mei 2020. (mdi/palu ekspres)






