Dikonfirmasi melalui telpon, Sekwan Kota Palu Ajenkris membantah jika travel surcharge tersebut merupakan tindak mark up yang sengaja dilakukakan dalam tiket perjalanan dinas DPRD Kota Palu. Sekwan menjelaskan, surcharge (biaya tambahan) dibenarkan BPK selama pembayaran tiket tersebut berjalan kurang lebih tiga minggu (sistem hutang).
“Kalau anggota DPRD mau beli tiket langsung yah silahkan dan itu tidak akan dikenakan biaya tambahan. Biaya tambahan itu tercantum dalam tiket resmi, tidak mungkin jadi temuan,” ujarnya.
Lanjutnya, terkait dengan adanya dugaan tersebut, Sekwan menekankan bahwa dirinya menggunakan anggaran sesuai dengan aturan. Ia tidak bisa memaksakan kehendak beberapa anggota dewan yang seenaknya ingin melakukan perjalanan dinas.
“Perjalanan dinas ini bukan semau gue, saya tidak bisa distir (diatur) karena perjalanan dinas hanya bisa dilakukan sesuai dengan pembahasan yang sedang berjalan di DPRD Kota,” tegasnya.
Sekwan juga membantah bahwa Rajawali Travel tersebut milik anaknya, bahkan kebenaran tentang kepemilikkan travel tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh dua orang anggota DPRD Palu.
Namun Sekwan membenarkan, anaknya yang honorer di DPRD Kota Palu diberangkatkan ke luar kota sebagai pendampingi demi kebutuhan. Menurutnya, anaknya tersebut bukanlah honorer baru seperti yang dituduhkan. Anaknya merupakan honorer pindahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Palu.
“Dua anggota DPRD juga sudah cek langsung tentang kepemilikkan Rajawali Travel, dan itu bukan milik saya. Silahkan cek dan konfirmasi langsung,” pungkasnya. (mdi/palu ekspres)